Taipei, 21 Okt. (CNA) Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor pertanian di Taiwan diberhentikan setelah bekerja kurang lebih sebulan, padahal ia telah membayar biaya sebesar Rp65 juta dan masih memiliki angsuran pembayaran ke bank lokal sebesar NT$7.580 (Rp4,1 juta) selama enam bulan. Setelah dilaporkan kepada Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) Community. Fajar, ketua GANAS mengatakan pada CNA bahwa kini PMI tersebut telah menerima penggantian biaya overcharching tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan oleh CNA mengenai dua pekerja migran Indonesia, Azril dan Ulin, melaporkan harus membayar biaya pekerjaan (job) hingga mencapai Rp65 juta untuk bisa bekerja di Taiwan di sektor formal.
Baca berita sebelumnya https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202510015003
Salah satu pekerja bernama Azril, melapor ke GANAS Community dan Serikat Buruh Industri Manufaktur (SEBIMA) lalu dirujuk ke shelter Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang fokus pada isu pekerja. Hasil mediasi membuktikan bahwa pemutusan kerja dilakukan sebelah pihak, dan biaya penempatan yang dibebankan melebihi ketentuan resmi (overcharging). Laporan pun diteruskan ke bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, ujar Fajar GANAS kepada CNA.
Pada 8 Oktober, setelah pendampingan oleh GANAS dan SEBIMA, pihak perusahaan yang terlibat dan sponsor di Indonesia akhirnya mengembalikan Rp40 juta kepada PMI dan sisa angsuran 5 bulan dihentikan secara total, ujar Fajar ketua GANAS.
“Ingat, overcharging adalah pelanggaran dan keberanian melapor membantu menghentikan praktik pemerasan terhadap pekerja migran lain,” ujar Fajar saat diwawancarai CNA melalui pesan singkat.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kisah Azriel dimulai saat ia tiba di Taiwan pada Desember 2024 dan diminta oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk membayar biaya pekerjaan sebesar Rp65 juta. Jika tidak membayar, Azril tidak dapat berangkat ke Taiwan. Ia akhirnya ditempatkan di sebuah pabrik budidaya jamur di Changhua.
Namun, Azril hanya bekerja selama 20 hari sebelum dipecat. Ia melaporkan kasus ini ke GANAS Community. Aktivis GANAS kemudian membawanya untuk tinggal di salah satu shelter milik NGO Taiwan. Selama lima bulan di shelter, Azril menganggur. Setelah mediasi, tiga bulan terakhir ia mulai bekerja kembali di Yilan.
Azril memberitahu pada CNA bahwa uang biaya job yang harus ia bayarkan sebelum terbang ke Taiwan, itu mencarinya susah, bahkan harus berutang terlebih dahulu.
Azril pun menambahkan bahwa sudah menjadi rahasia umum tentang biaya job sebesar Rp65-Rp100 juta yang mengharuskan PMI untuk membayar, kalau mau mendapat job dari pabrik, sehingga bisa terbang segera di Taiwan.
“Selain biaya job, kita juga harus bayar potongan bank lagi. Banyak P3MI yang melakukan penagihan di luar biaya penempatan. Kalau tidak bayar job, tidak dapat pekerjaan,” tambahnya.
Saat dihubungi CNA, Kadir, analis bidang tenaga kerja yang ada di KDEI Taipei mengatakan bahwa pemutusan kontrak kerja lebih awal antara majikan dan pekerja harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Kadir menyebut biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250 (Rp12 juta), berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor formal di Taiwan.
Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.
Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250 (Rp12 juta), menurut situs Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Bagi Anda yang mempunyai masalah seputar ketenagakerjaan, silahkan melaporkan ke hotline Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan 1955 (ada layanan Bahasa Indonesia) atau menghubungi GANAS 0931068550 ganascommunity888@gmail.com atau menghubungi KDEI sesuai nomor telepon di bawah ini.
Selesai/IF