Taipei, 29 Agu. (CNA) Yuan Eksekutif (Kabinet Taiwan), Kamis (28/8) mengumumkan rancangan amandemen undang-undang tentang pencegahan perundungan di tempat kerja, yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "perundungan" dan mengusulkan sanksi, menyusul sebuah kasus tahun lalu yang memicu kemarahan publik.
Menurut usulan amandemen Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perundungan di tempat kerja didefinisikan sebagai situasi di mana seorang pekerja, saat menjalankan tugasnya, menjadi sasaran kata-kata atau tindakan yang menyinggung, mengancam, meremehkan, mengucilkan, menghina, atau tindakan tidak pantas lainnya oleh seseorang dalam organisasi yang menyalahgunakan posisi atau wewenangnya.
Perilaku semacam itu melampaui apa yang diperlukan dan wajar untuk tujuan pekerjaan dan menyebabkan kerugian pada kesehatan fisik atau mental pekerja, demikian bunyi rancangan amandemen tersebut.
Ketika pemberi kerja menerima keluhan perundungan di tempat kerja, mereka harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kejadian, memberikan konseling dan bantuan yang diperlukan, serta menyelidiki masalah tersebut.
Mediasi dapat dimulai jika pelapor setuju. Jika gagal, pemberi kerja harus melanjutkan penyelidikan. Majikan juga diwajibkan untuk memberikan tindakan disipliner yang sesuai atau langkah-langkah lain terhadap pelaku.
Semua keluhan perundungan di tempat kerja harus didaftarkan di situs web yang ditunjuk otoritas pusat yang berwenang, dan hasilnya juga harus dicatat di sana.
Jika kepala perusahaan, lembaga, atau institusi dituduh melakukan perundungan di tempat kerja, pelapor harus mengajukan keluhan kepada otoritas setempat yang berwenang dalam waktu tiga tahun sejak kejadian atau dalam waktu satu tahun setelah meninggalkan posisinya.
Pemberi kerja dengan sepuluh atau lebih pegawai harus menyediakan saluran untuk pengajuan keluhan perundungan di tempat kerja dan memberitahukan staf tentang hal tersebut. Mereka yang memiliki 30 atau lebih karyawan juga diwajibkan untuk menyusun dan mempublikasikan langkah-langkah pencegahan, proses penanganan keluhan, dan sanksi.
Pemberi kerja dilarang mengambil tindakan balasan terhadap pelapor atau karyawan yang membantu mereka. Setiap tindakan balasan -- seperti penurunan jabatan atau pemotongan gaji -- akan dianggap tidak sah.
Pemberi kerja yang gagal mengambil langkah pencegahan terhadap perundungan di tempat kerja atau lalai mengikuti prosedur yang diwajibkan setelah menerima keluhan, sehingga menyebabkan penyakit akibat kerja, akan dikenai denda mulai dari NT$30.000 (Rp16,187 juta) hingga NT$1,5 juta. Bergantung pada tingkat pelanggaran, denda dapat dinaikkan hingga 1,5 kali dari jumlah semula.
Jika seorang atasan terbukti sebagai pelaku, mereka dapat didenda antara NT$10.000 dan NT$1 juta.
Rancangan amandemen ini sekarang akan diajukan ke Yuan Legislatif untuk ditinjau.
Langkah-langkah rancangan ini diperkenalkan sebagai tanggapan atas kemarahan publik terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Hsieh Yi-jung (謝宜容), yang gaya kepemimpinannya diduga membuat salah satu bawahannya, bermarga Wu (吳), bunuh diri pada November tahun lalu.
Selesai/IF