Taipei, 26 Agu. (CNA) Kantor Kejaksaan Distrik Yilan, Selasa (26/8) menuntut hukuman penjara empat hingga tujuh tahun untuk empat orang atas dugaan keterlibatan mereka dalam upaya penyelundupan 24 imigran gelap asal Vietnam ke Taiwan melalui laut dengan disertai pemerasan.
Menurut kejaksaan, dua orang bersaudara bermarga Lee (李), seorang bermarga Lo (羅), dan warga negara Vietnam Nguyễn bersama-sama membentuk jaringan penyelundupan manusia.
Pada April, mereka merekrut 24 warga Vietnam yang tidak dapat masuk secara legal tetapi ingin bekerja di Taiwan, dan masing-masingnya dipungut biaya NT$250.000 (Rp133,2 juta), menurut kejaksaan.
Mereka kemudian diatur menggunakan kapal perikanan untuk menjemput mereka di Vietnam, lalu secara bertahap dipindahkan dengan perahu ikan kecil di perairan internasional untuk menghindari pengawasan.
Kejaksaan menyebutkan, dalam proses tersebut, Lee bersaudara, dengan memanfaatkan keadaan ke-24 imigran gelap yang tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan, memeras tambahan NT$150.000 per orang dengan ancaman tidak akan diangkut dan didorong ke laut jika menolak.
Akibatnya, ke-24 imigran gelap tersebut terpaksa membayar total uang ilegal sebesar NT$9,6 juta, menurut kejaksaan.
Kejaksaan menyatakan, tim khusus berhasil mengumpulkan informasi intelijen, menggunakan peralatan pengawasan teknologi yang dikombinasikan dengan sistem radar untuk memantau pergerakan kapal perikanan secara akurat, serta mengerahkan kapal patroli untuk menghentikan dan menangkap mereka.
Pada saat itu berhasil diamankan nahkoda, empat awak kapal, dan 24 imigran gelap asal Vietnam, sehingga masuknya mereka secara ilegal dapat dicegah, menurut kejaksaan. Setelah pemeriksaan, pengadilan menyetujui permohonan penahanan terhadap Lee bersaudara, Lo, dan Nguyễn.
Kantor Kejaksaan Distrik Yilan menutup penyidikan pada 22 Agustus dan mengajukan tuntutan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang.
Kejaksaan mengatakan mereka mempertimbangkan jaringan penyelundup tersebut mengeksploitasi para imigran gelap secara berulang-ulang, bahkan mengabaikan nyawa manusia dengan mengancam mendorong mereka ke laut, sehingga perilakunya dianggap sangat kejam.
Oleh karena itu, kejaksaan merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tujuh dan lima tahun untuk Lee bersaudara, serta empat tahun bagi Lo dan Nguyễn.
Sementara itu, ke-24 imigran gelap asal Vietnam dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Imigrasi dengan permohonan putusan sederhana.
(Oleh Wang Chao-yu dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF