Taipei, 29 Juni (CNA) Sunshine Social Welfare Foundation baru-baru ini memperingatkan bahwa dari kasus luka bakar baru yang mereka tangani, hampir 40 persen disebabkan kecelakaan kerja, dengan mayorita korban berusia 15-24 tahun.
Yayasan tersebut dalam sebuah rilis pers mengimbau pencari kerja muda dan pekerja paruh waktu agar memerhatikan keamanan lingkungan dan prosedur kerja, serta mendorong majikan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat demi mencegah cedera jangka panjang, baik secara fisik maupun mental.
Berdasarkan data layanan tiga tahun terakhir, kata yayasan tersebut, hampir 40 persen korban luka bakar baru berasal dari kecelakaan kerja, dengan banyak dari mereka yang berusia 15 hingga 24 tahun.
Mereka terluka saat bekerja, seperti terpeleset dan jatuh ke panci minyak atau sup panas, atau tidak sengaja menumpahkan cairan panas saat mengangkat ember besar, yang menyebabkan luka bakar serius pada tangan dan kaki serta berdampak pada kemampuan dasar seperti menggenggam dan berjalan, kata yayasan.
Salah satu korban, Hsiao Ching (小青) (nama samaran), mengalami luka bakar di 17 persen tubuhnya saat bekerja di restoran pada musim panas sebelum masuk kuliah dengan tidak sengaja menumpahkan panci besar berisi sup panas ke kakinya, kata yayasan.
Luka bakar mendalam itu membuatnya dirawat lebih dari sebulan dan menjalani operasi cangkok kulit, dengan cedera fisik dan trauma mental yang ditimbulkan, termasuk bekas yang membuatnya takut melihat tubuhnya sendiri, berdampak besar terhadap kesehariannya, menurut yayasan.
Sunshine Social Welfare Foundation mengutip laporan Direktorat Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2023 dan menyebut bahwa industri perhotelan dan kuliner mencatat banyak kecelakaan kerja, terutama luka tertusuk, jatuh, dan kontak dengan suhu ekstrem.
Kontak dengan suhu tinggi atau rendah sering kali melukai tangan dan kaki, dan menunjukkan bahwa lingkungan dapur yang penuh risiko seperti minyak panas atau alat masak bertekanan tinggi sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan pelatihan dan perlindungan yang tepat, menurut yayasan.
Yayasan menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pemberi kerja yang gagal menyediakan pelatihan keselamatan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun.
Jika korban adalah pekerja di bawah umur, orang tua korban juga dapat menuntut pemberi kerja atas kelalaian dalam tugas sebagaimana diatur dalam hukum pidana, tambah yayasan tersebut.
(Oleh Shen Pei-yao dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC