Taipei, 8 Juni (CNA) Consumers' Foundation hari Jumat (6/6) mengumumkan hasil survei mereka terhadap makanan ringan di pasaran Taiwan yang menemukan bahwa lebih dari setengah produk tidak memenuhi aturan pelabelan.
Yayasan tersebut mengimbau masyarakat agar membiasakan diri memeriksa label produk dengan cermat, serta menghindari konsumsi berlebihan zat pewarna, pemanis buatan, dan natrium.
Menurut siaran pers yayasan, survei dilakukan pada Februari di minimarket dan toko kelontong di Taipei, New Taipei, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung, serta melalui platform perbelanjaan daring di kategori "penjualan terlaris".
Total 20 sampel makanan ringan dikumpulkan, termasuk sembilan jenis permen, lima mi camilan dan biskuit, dua buah kering dan manisan, serta empat jenis lainnya, dengan tiga di antaranya produk curah dan sisanya makanan kemasan, lanjut yayasan.
Dari 17 sampel makanan kemasan, satu tidak mencantumkan negara asal, sementara lima buatan Taiwan, lima Tiongkok, dua Indonesia, dua Malaysia, serta masing-masing satu dari Korea Selatan dan Republik Ceko, kata yayasan.
Berdasarkan survei, yayasan menyampaikan bahwa pelanggaran label terjadi pada sembilan produk kemasan, termasuk hanya mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tanpa label berbahasa Mandarin, hasil pengujian pewarna atau pemanis tidak sesuai, serta kesalahan kandungan natrium lebih dari 120 persen.
Selain itu, kata yayasan, satu produk curah tidak mencantumkan negara asal, yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Keamanan Pangan dapat dikenai denda NT$30.000 (Rp16,32 juta) hingga NT$3 juta, dan dalam kasus berat dapat dikenakan penutupan usaha atau pencabutan izin bisnis selama satu tahun.
Yayasan menekankan bahwa kelebihan asupan natrium dapat memicu hipertensi, penyakit jantung, dan beban kerja ginjal, mencatat bahwa Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan menyarankan asupan natrium harian untuk orang dewasa sehat tidak melebihi 2.400 mg (setara 6 gram garam).
Selain itu, kata yayasan, ditemukan dua produk dengan kandungan pewarna yang tidak sesuai dengan label kemasan, yang berdasarkan pasal 45 UU Keamanan Pangan dapat dikenai denda NT$40.000 hingga NT$4 juta.
Yayasan juga mengungkapkan satu produk yang menggunakan pemanis buatan di luar cakupan yang diperbolehkan menurut peraturan aditif makanan. Ini termasuk pelanggaran serius dan bisa dikenai denda NT$30.000 hingga NT$3 juta, tambah mereka.
Yayasan menyarankan agar konsumen membiasakan diri memeriksa label secara cermat saat membeli produk, terutama untuk bahan tambahan buatan yang berpotensi memengaruhi kesehatan.
Anak-anak pun perlu diarahkan untuk membaca label makanan ringan dan menghindari konsumsi berlebihan pewarna, pemanis, dan natrium, tambah yayasan tersebut.
(Oleh Wang Shu-fen dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC