Taichung, 5 Juni (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) terancam didenda dan dideportasi setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap wanita berusia 80-an di Taichung yang ia rawat, kata pemerintah kota pada Rabu (4/6).
Peristiwa itu terjadi pada Maret, kata seorang warganet di sebuah grup Facebook, mengungkapkan bahwa pihak keluarga melihat luka di tubuh pasien dan menemukan indikasi kekerasan setelah memeriksa kamera pengawas.
Namun, pekerja migran itu berdalih bahwa ia hanya membela diri setelah diserang lebih dulu oleh sang pasien, tulis warganet tersebut. Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi.
Kantor Polisi Wuri hari Rabu menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait pada Senin dini hari dan sedang menyelidiki kasus tersebut, serta telah melaporkannya ke Biro Urusan Sosial Kota Taichung.
Juga pada Rabu, biro sosial menegaskan bahwa jika hasil penyidikan membuktikan pekerja migran itu bersalah, ia akan dikenai denda NT$30.000 (Rp16.321.869) hingga NT$150.000 dan namanya akan diumumkan ke publik. Jika ada unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan, tambah mereka.
Sementara itu, Biro Urusan Ketenagakerjaan kota menyebut, jika kekerasan terbukti, izin kerja pekerja migran itu akan dicabut dan ia akan dideportasi serta dilarang bekerja kembali di Taiwan. Biro itu juga akan menyelidiki tanggung jawab agensi tenaga kerja dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka.
(Oleh Su Mu-chun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC/CC