Taoyuan, 3 Jun. (CNA) Kantor Kejaksaan Distrik Taoyuan mengumumkan pada Selasa (4/6) bahwa mereka menuntut sepasang suami istri asal Filipina dan dua keponakan mereka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Kedokteran, menuduh mereka secara ilegal melakukan praktik kedokteran gigi di Taiwan saat masuk ke negara tersebut dengan status wisatawan bebas visa.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Dinas Kesehatan Kota Taoyuan menerima informasi tentang warga negara asing yang diduga melakukan praktik medis tanpa izin, menurut kantor kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang wanita asal Filipina awalnya ditemukan sedang melakukan praktik di lokasi dan kemudian dirujuk untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah kantor tersebut.
Hasil penyelidikan gabungan antara kejaksaan, polisi, dan pejabat kesehatan mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah pasangan suami istri asal Filipina, sementara wanita yang awalnya diperiksa merupakan keponakan mereka.
Pasangan tersebut diketahui beberapa kali keluar-masuk Taiwan dan memberikan perawatan medis tanpa izin kepada para pekerja migran di sebuah lokasi di Jalan Linsen, Distrik Taoyuan, dari Februari 2023 hingga 2 Agustus 2023, saat mereka pertama kali diperiksa oleh departemen kesehatan masyarakat.
Setelah ditemukan, mereka kembali beroperasi di lokasi baru di Jalan Zhonghua, Distrik Zhongli, sejak September 2024 hingga 17 April 2025.
Pada 17 April, kejaksaan memimpin operasi penggerebekan dan mendapati pasangan tersebut bersama dua orang lainnya sedang melakukan prosedur kedokteran gigi seperti penyesuaian kawat gigi, pemutihan gigi, pemasangan gigi palsu, dan penyuntikan obat-obatan.
Pihak berwenang menyita pendapatan ilegal sebesar NT$299.500 (Rp162,7 juta), serta berbagai peralatan dan perlengkapan medis. Saat penggerebekan berlangsung, dilaporkan ada 20 pasien yang sedang menunggu giliran untuk dirawat.
Keempat tersangka telah ditahan atas persetujuan pengadilan, menurut keterangan kantor kejaksaan.