KDEI: Perawatan PMI sakit tanggung jawab majikan dan agensi

21/05/2025 20:04(Diperbaharui 22/05/2025 21:06)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Seorang PMI yang sakit serangan jantung dijenguk Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (jas hitam), ditemani ayah pasien (jaket merah). Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Seorang PMI yang sakit serangan jantung dijenguk Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (jas hitam), ditemani ayah pasien (jaket merah). Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Taipei, 21 Mei (CNA) Pihak majikan dan agensi mempunyai kewajiban untuk melakukan segala upaya tindakan mengurus ke instansi dan pihak berwajib bila seorang pekerja migran Indonesia (PMI) sakit ketika kontraknya berlangsung, kata halaman sosial media Save PMI.

Hal ini disampaikan halaman Facebook milik analis ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tersebut setelah seorang PMI mengadu kepada mereka mengenai agensinya yang meminta pembayaran saat mengantarnya ke rumah sakit ketika ia terserang penyakit.

Melalui keterangan tersebut, Save PMI juga menjelaskan pada pasal 12 di dokumen perjanjian penempatan antara agensi dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) telah dijabarkan bahwa agensi bertanggung jawab jika PMI sakit.

Sementara itu, majikan juga mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan PMI, baik yang disebabkan kecelakaan kerja maupun alasan lain, seperti yang tercantum dalam pasal 7 kontrak kerja perawat migran, kata Save PMI.

Majikan dan agensi mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan PMI yang sakit, seperti yang tercantum dalam pasal 7 kontrak kerja perawat migran, kata Save PMI. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Majikan dan agensi mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan PMI yang sakit, seperti yang tercantum dalam pasal 7 kontrak kerja perawat migran, kata Save PMI. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai jaminan pengobatan. Selama masa perjanjian kerja, pihak agensi membantu mengatur perawatan medikal kepada PMI baik disebabkan karena kecelakaan kerja, maupun alasan lain, dan ia berhak dirawat instansi perawatan yang sah di Taiwan, menurut keterangan Save PMI.

“Perlu diketahui bahwa PMI tidak dapat dipulangkan dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, perlu dilakukan perawatan atau pengobatan sehingga bisa kembali bekerja, kecuali atas permintaan dari PMI yang bersangkutan untuk mengakhiri kontrak karena alasan kesehatan ataupun rekomendasi medis yang menyatakan sudah tidak bisa bekerja lagi,” ungkap Kadir.

Biaya pengobatan di Taiwan dibiayai Asuransi Kesehatan Nasional (NHI), namun tidak 100 persen, jadi PMI perlu membayar sisanya yang "Tidak terlalu banyak," tulis Save PMI, menambahkan bahwa PMI di sini harus memastikan ia mempunyai asuransi tersebut.

Saat ditanya CNA apakah agensi dan majikan juga bertanggung jawab dalam kasus PMI yang menderita sakit bawaan seperti kanker dan tumor, Kadir mengatakan kategori tersebut tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh NHI karena bukan disebabkan kecelakaan kerja, sehingga menjadi dilema.

Kekurangan ini biasanya dapat ditanggung asuransi tambahan jika PMI juga turut disertakan dalam asuransi komersial, selain NHI.

Asuransi tambahan seperti ini menjamin resiko sakit akibat penyakit bawaan maupun kecelakaan kerja, namun sifatnya tidak wajib, kata Kadir. Namun, agensi tetap harus bersedia membantu, tuturnya menjawab pertanyaan CNA.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.