KDEI Taipei temui CGA untuk perkuat perlindungan ABK

24/04/2025 15:09(Diperbaharui 24/04/2025 15:09)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo (tengah) bersama Wakil Menteri Administrasi Dewan Urusan Laut dan Direktur Jenderal Penjaga Pantai Taiwan, Chang Chung-lung bertemu hari Selasa. (Sumber foto: KDEI Taipei)
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo (tengah) bersama Wakil Menteri Administrasi Dewan Urusan Laut dan Direktur Jenderal Penjaga Pantai Taiwan, Chang Chung-lung bertemu hari Selasa. (Sumber foto: KDEI Taipei)

Taipei, 24 Apr. (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Arif Sulistiyo menemui Wakil Menteri Administrasi Dewan Urusan Laut (OAC) sekaligus Direktur Jenderal Penjaga Pantai (CGA) Chang Chung-lung (張忠龍) terkait isu pelindungan anak buah kapal (ABK) migran Indonesia di Taiwan.

Menurut siaran pers yang diterima CNA, pertemuan hari Selasa (22/4) itu menitikberatkan, di antaranya, pertukaran informasi apabila ada ABK hilang di perairan, peningkatan infrastruktur dasar pelabuhan serta perbaikan fasilitas kapal, dan isu penyelundupan narkoba serta barang ilegal. 

“Kami sangat mengapresiasi peran CGA dalam melakukan pengawasan dan pelindungan hukum di Taiwan ini, terutama pada ABK migran Indonesia yang bekerja di kapal Taiwan. Selain itu banyak juga bantuan dari CGA dalam menangani pencarian ABK yang mengalami musibah tenggelam di laut, seperti yang terjadi pada musibah yang menimpa enam ABK kita di Keelung beberapa waktu yang lalu,” ujar Arif.

Dalam kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan pentingnya sosialisasi pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja selama bekerja di atas kapal tidak hanya kepada ABK tapi juga kepada majikan, mengingat adanya kecelakaan yang terjadi di laut wilayah Taiwan belakangan ini. 

Sementara itu, Chang mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pelindungan ABK migran yang bekerja di Taiwan secara keseluruhan. Dalam konteks penegakan hukum, ujarnya, CGA tidak memandang status kewarganegaraan dan semuanya setara di depan hukum.

“Kami menjamin bahwa setiap individu, termasuk warga negara asing, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum Taiwan. Dengan kata lain, kami tidak akan mengutamakan warga Taiwan sendiri bila memang misalnya ada warga Taiwan dan warga negara asing yang bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah laut Taiwan. Terlebih ABK asal Indonesia dikenal baik, berkinerja tinggi dan produktif,” kata Chang.

Chang menekankan agar para ABK tidak segan untuk meminta bantuan kepada CGA yang bertugas di pelabuhan, baik terkait kebutuhan fasilitas dasar maupun bila ada permasalahan norma kerja atau lainnya, seraya memerintahkan petugasnya di pelabuhan untuk kooperatif terhadap ABK atau kepada saluran siaga 1955 dan KDEI.

Menurut KDEI, terdapat sekitar 7.361 ABK pesisir (data MOL per Maret 2025) dan 15.065 ABK laut jauh yang bekerja di wilayah perairan internasional (data MOA per Februari 2025).

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ML/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.