Taipei, 5 Apr. (CNA) Pengadilan Distrik Keelung telah menjatuhkan hukuman penjara 20 bulan kepada seorang pria karena mencuri struk pemenang undian dari sebuah yayasan nirlaba selama rentang dua tahun dari 2018 hingga 2020.
Pria tersebut, bermarga Chen (陳), dinyatakan bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Kode Pidana, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada 27 Maret.
Pelanggaran Chen dilakukan dari Juli 2018 hingga Juli 2020, ketika ia bekerja sebagai relawan untuk cabang Keelung dari Genesis Social Welfare Foundation, kata pengadilan.
Tanggung jawabnya adalah mengurutkan dan mengorganisir struk yang disumbangkan dan kemudian memverifikasinya untuk setiap nomor undian pemenang, kata pengadilan.
Selama waktu itu, ia mencuri lebih dari 4.000 struk pemenang dan mengklaim sekitar NT$1,01 juta (Rp512 juta) sebagai hadiah uang.
Menurut pengadilan, Chen sepenuhnya menyadari bahwa yayasan menggunakan uang yang dimenangkan dari struk pemenang untuk berbagai tujuan amal dan sosial, tetapi ia tetap mencurinya tanpa rasa bersalah.
Perilaku tidak bermoralnya baru terungkap ketika Biro Pajak Nasional Wilayah Utara menyadari pada 2020 bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan Chen, yang mengklaim jumlah besar struk, dan memberi tahu yayasan tersebut, kata pengadilan.
Yayasan kemudian membawa masalah tersebut ke pihak berwenang setempat, menurut pengadilan.
Chen mengeksploitasi niat baik masyarakat, yang menyumbangkan struk mereka untuk tujuan amal, kata pengadilan.
Tindakannya dianggap sangat tidak dapat diterima, sehingga ia dijatuhi hukuman penjara, kata pengadilan.
Kasus ini dapat diajukan banding.
Selesai/IF