Taipei, 9 Jan. (CNA) Pengadilan Distrik Taipei pada Kamis (9/1) dalam sebuah sidang ulang kembali menegaskan bahwa mantan Presiden Chen Shui-bian (陳水扁) tidak dapat diadili atas tuduhan pencucian uang karena telah melewati masa kedaluwarsa.
Tuduhan pencucian uang tersebut terkait dengan kasus suap terpisah di mana Chen dan istrinya, Wu Shu-jen (吳淑珍), dituduh menerima NT$10 juta (Rp4,9 miliar) untuk mengangkat Diana Chen (陳敏薰) sebagai ketua Taipei 101.
Chen Shui-bian, anggota Partai Progresif Demokratik (DPP), menjabat sebagai presiden dari 2000 hingga 2008, sementara Diana Chen memimpin operasional Taipei 101 dari 2004 hingga 2008.
Dalam kasus suap tersebut, Chen dan istrinya masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi Taiwan juga menilai Chen turut serta dalam pencucian uang, yang mendorong kejaksaan Taipei untuk membuka penyelidikan baru dan mengajukan dakwaan.
Namun, pada awal persidangan kasus pencucian uang, Chen dinyatakan tidak layak menjalani persidangan karena alasan kesehatan. Persidangan pun ditangguhkan sejak 13 Mei 2015.
Pada Mei tahun lalu, Pengadilan Distrik Taipei menyatakan bahwa Chen tidak dapat diadili karena masa kedaluwarsa 10 tahun untuk tindakan kriminal tersebut telah berakhir.
Kejaksaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Taiwan, yang memutuskan bahwa kedua belah pihak harus didengar sebelum vonis akhir diberikan. Kasus ini kemudian dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk sidang ulang.
Dalam putusan baru pada Kamis, Pengadilan Distrik Taipei kembali menegaskan bahwa Chen tidak dapat diadili jika masa kedaluwarsa telah lewat, terlepas dari kondisi kesehatannya.
Pengadilan juga menyajikan perhitungan rinci yang menunjukkan bahwa masa kedaluwarsa kasus ini adalah 16 tahun, 9 bulan, dan 25 hari, dengan mempertimbangkan beberapa perpanjangan sejak dugaan tindakan kriminal terakhir pada 25 Januari 2006. Berdasarkan itu, masa kedaluwarsa telah habis, ujar pengadilan tersebut.
Chen Shui-bian ditahan pada 2008 setelah masa jabatannya berakhir dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam serangkaian kasus korupsi.
Ia dibebaskan dengan alasan kesehatan pada 2015.
Selesai/IF