Taipei, 2 Jan. (CNA) Sopir taksi yang menetapkan tarif tanpa menggunakan argo bisa didenda NT$9.000 (Rp4,463 juta) hingga NT$90.000, kata Departemen Transportasi (DOT) Kota Taipei, menanggapi laporan bahwa ada kasus terkait di kota tersebut pada malam tahun baru.
Seorang warganet di Threads melaporkan bahwa setelah perayaan tahun baru, ia mencoba naik taksi dari Stasiun MRT Zhongxiao Dunhua ke Ximending. Namun, ia bertemu dengan tiga sopir taksi yang semuanya menolak menggunakan argo dan meminta tarif.
Kepala Divisi Transportasi Umum DOT, Hung Yu-min (洪瑜敏), menjelaskan bahwa sopir taksi yang menetapkan tarif tanpa argo sudah melanggar hukum.
Warga dapat mencatat nomor kendaraan, tanggal, waktu, dan lokasi untuk melaporkannya melalui siaran siaga 1999 atau langsung ke departemen tersebut, ujarnya.
Jika laporan terbukti benar, sopir akan dikenai denda berdasarkan Pasal 91 Ayat 1 Butir 2 Peraturan Manajemen Transportasi Kendaraan Bermotor, dengan besaran mulai dari NT$9.000 hingga NT$90.000, tambahnya.
Hung mengatakan bahwa dalam kasus yang diunggah warganet tersebut, terdapat bukti berupa rekaman video yang menunjukkan nomor kendaraan dan percakapan, yang menurutnya sangat membantu proses investigasi.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menghubungi sopir terkait untuk memberikan klarifikasi, seraya mengajak warga lain yang mengalami situasi serupa untuk melapor demi menghentikan pelanggaran ini.
(Oleh Chen Yu-ting dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC