Taipei, 15 Des. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei memaparkan sejumlah konskuensi yang dapat dikenakan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) kaburan, mulai dari kerugian kesehatan hingga finansial.
Dalam pernyataan KDEI, perwakilan Indonesia di Taiwan ini mengimbau agar seluruh PMI di Taiwan tidak menjadi "Kaburan" karena melanggar hukum dan banyak kerugiannya.
Mengingat kerugian yang amat besar maka hidup di Taiwan pun menjadi tidak tenang karena akan jadi target penangkapan dari aparat penegak hukum, baik oleh polisi maupun pihak imigrasi, kata KDEI.
Selain itu juga mudah menjadi target pengancaman atau penipuan oleh oknum.
KDEI menyampaikan hilangnya status sebagai PMI resmi juga akan berdampak pada hangusnya asuransi kesehatan (NHI).
"Asuransi ketenagakerjaan hangus dan tidak dapat diklaim apabila sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia," kata KDEI.
Dengan ancaman akses ke fasilitas yang nyata, tentu bisa jadi beban keluarga juga, menurut KDEI.
"Jika masuk rumah sakit atau meninggal dunia, sulit minta pertanggungjawaban majikan tempat PMI bekerja karena statusnya yang ilegal, akibatnya menjadi beban bagi sendiri dan keluarga," kata KDEI.
Selain itu ada juga beban finansial karena ketika ditangkap ada beban denda dan ancaman deportasi. Sesuai peraturan Taiwan apabila tertangkap atau menyerahkan diri, dideportasi dan harus bayar denda maksimum sampai NTD 50.000 (Rp25 juta) ke imigrasi Taiwan tergantung masa kabur.
"Jika tertangkap, ditahan di Detensi Taiwan," ucapnya.
Selain itu kesempatan bekerja juga hilang karena akan masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan masuk serta bekerja kembali di Taiwan.
Selesai/JA