Taipei, 9 Okt. (CNA) Regulasi hewan peliharaan eksotik yang diusulkan di Taiwan akan melarang pembelian rakun, buaya air asin, ular beludak, dan kobra sebagai hewan peliharaan serta melarang pembiakan secara pribadi, kata Kementerian Pertanian (MOA) pada Rabu (9/10).
Mulai Rabu, regulasi baru ini menjalani masa pemberitahuan publik selama 30 hari sebelum diterapkan dan mulai berlaku, kata MOA.
Setelah diterapkan, pemilik hewan-hewan tersebut saat ini diwajibkan untuk mendaftarkan hewan mereka ke kementerian. Kegagalan untuk melakukannya dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan denda sebesar NT$50.000 (Rp27 juta) hingga NT$250.000.
Mengutip kekhawatiran terhadap keselamatan publik sebagai alasan utama perubahan yang diusulkan, MOA mengatakan bahwa ular beludak dan kobra memiliki racun berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit serius dan cedera permanen, sehingga sangat berbahaya untuk dipelihara.
MOA juga mencatat adanya kasus orang yang membeli rakun secara impulsif, namun kemudian menelantarkan mereka ketika hewan tersebut menjadi lebih agresif dan sulit diatur, sehingga menimbulkan biaya tinggi untuk pengendalian hewan.
Buaya air asin tidak cocok untuk lingkungan domestik karena sifat agresif dan ukurannya, yang dapat tumbuh lebih dari lima meter dan berat lebih dari 200 kilogram, kata MOA.
Kementerian juga mencatat bahwa regulasi yang diusulkan ini mengacu pada preseden internasional, dengan menyebut Jepang, Uni Eropa, dan Singapura sebagai contoh.
Sebanyak 647 spesies akan dilarang sebagai hewan peliharaan setelah regulasi baru diberlakukan, termasuk anjing pit bull dan belut listrik, menurut MOA.
Selesai/JC