Taipei, 27 Nov. (CNA) Tiga anak buah kapal (ABK) migran Indonesia di kapal perikanan Taiwan yang terjebak di Mauritius telah dipulangkan dan gajinya yang tertunggak sudah dibayarkan, Direktorat Jenderal Perikanan (FA) menyampaikan pada Selasa (26/11).
FA menjelaskan bahwa selama proses penanganan kasus ini, yang sebelumnya juga dilaporkan organisasi masyarakat, pemerintah Mauritius mengharuskan kapal di pelabuhan tetap diawasi setidaknya tiga orang, namun pemilik kapal tidak mampu mengatur penggantian ABK.
Baca juga: FA: Akan cari solusi terkait tiga ABK migran Indonesia yang gajinya ditunggak dan terjebak di Mauritius
Setelah itu, melalui berbagai upaya koordinasi, kata ditjen tersebut, pemerintah Mauritius akhirnya menyetujui agensi Taiwan untuk mengatur petugas lain untuk mengawasi kapal itu.
Hal ini memungkinkan ketiga ABK migran yang tertahan kembali ke Indonesia lebih awal, pada 20 November, menurut FA.
Selain itu, ditjen tersebut menambahkan, gaji mereka juga telah dilunasi terlebih dahulu oleh agensi asal Taiwan pada 22 dan 25 November.
FA menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan Komisaris Perikanan mereka di Mauritius pada 3 Juli 2023, di mana investigasi mengungkapkan bahwa total ada sebelas ABK yang mengalami penundaan pembayaran gaji.
FA menyatakan bahwa mereka telah mengenakan denda sebesar NT$250.000 (Rp122,985 juta) kepada pemilik kapal sesuai ketentuan peraturan perikanan laut jauh, dan telah mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan Distrik Pingtung atas dugaan pelanggaran undang-undang pencegahan perdagangan manusia.
Sebelumnya, delapan ABK migran lainnya telah dibantu untuk menerima pelunasan gaji mereka dan kembali ke Indonesia, menurut ditjen tersebut.
(Oleh Yang Shu-min dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML