Taipei, 31 Okt. (CNA) Direktorat Jenderal Perikanan (FA) Taiwan, Kamis (30/10) menyatakan bahwa mereka akan terus mencari solusi terkait tiga Anak Buah Kapal (ABK) migran Indonesia di kapal perikanan Taiwan yang gajinya terlambat dibayarkan dan kini terjebak di Mauritius.
FA menunjukkan bahwa pada Kamis sebuah organisasi masyarakat melaporkan ada tiga ABK migran Indonesia di kapal penangkap ikan laut jauh yang belum dibayar gajinya, dan mereka terjebak di Mauritius.
Terkait hal ini, kata ditjen tersebut, mereka telah menerima laporan dari Komisaris Perikanan mereka di Mauritius pada 3 Juli 2023, dan penyidikan menemukan bahwa sebelas ABK migran Indonesia mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Tiga di antaranya terjebak di lokasi karena pihak pelabuhan Mauritius meminta agar ada yang menjaga kapal, kata FA, menambahkan bahwa ditjen tersebut akan terus mencari solusi serta memberikan perhatian kemanusiaan untuk membantu para ABK migran itu kembali ke Indonesia dan menerima gajinya.
Di sisi lain, kata ditjen tersebut, mereka telah membantu delapan ABK migran lainnya untuk menyelesaikan pembayaran gaji dan kembali ke Indonesia.
FA menyatakan bahwa mereka telah mengenakan denda sebesar NT$250.000 (Rp122,985 juta) kepada pemilik kapal sesuai ketentuan peraturan perikanan laut jauh, dan telah mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan Distrik Pingtung atas dugaan pelanggaran undang-undang pencegahan perdagangan manusia.
(Oleh Yang Shu-min dan Jason Cahyadi)
Selesai/ ML