Washington, 4 Agu. (CNA) Sekelompok senator Amerika baru-baru ini memperkenalkan sebuah undang-undang bipartisan untuk mendukung Taiwan dan mitra diplomatiknya di Amerika Latin dan Karibia, di tengah upaya berkelanjutan Beijing untuk menarik sekutu Taipei di kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan, yang secara bersama-sama diinisiasi pada 1 Agustus oleh Senator Jeff Merkley dari Oregon, Senator Tim Kaine dari Virginia, John Curtis dari Utah, dan Pete Ricketts dari Nebraska, diberi judul United States-Taiwan Partnership in the Americas Act.
Undang-undang yang diusulkan ini akan menegaskan kembali kebijakan Washington untuk mendukung negara-negara di Amerika Latin dan Karibia yang secara diplomatik mengakui Taiwan, membentuk mekanisme untuk memantau dan merespons proyek infrastruktur dan pembangunan yang didukung Tiongkok di negara-negara sekutu tersebut, serta mewajibkan pelaporan rutin kepada Kongres mengenai taktik tekanan Tiongkok dan upaya AS untuk mendukung mitra Taiwan.
RUU ini juga akan mendorong koordinasi yang lebih dalam antara AS dan Taiwan di kawasan tersebut melalui upaya pembangunan bersama, diplomasi publik, dan kolaborasi antara kedutaan besar AS dan kantor perwakilan Taiwan, menurut pernyataan pers yang dikeluarkan oleh kantor Merkley.
"Kampanye Tiongkok untuk menekan negara-negara agar meninggalkan Taiwan adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk membentuk ulang tatanan global melalui paksaan dan kesepakatan di balik layar," kata Merkley dalam siaran pers tersebut.
"RUU bipartisan ini melawan dengan mendukung pemerintah yang memilih untuk mempertahankan hubungan dengan Taiwan dan menegaskan bahwa setiap negara harus bebas memilih mitranya tanpa takut pembalasan dari Beijing," tambahnya.
"RUU ini memastikan Amerika Serikat tidak hanya memantau taktik koersif Tiongkok, tetapi juga secara aktif merespons dengan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi strategis. Ini mengirimkan pesan yang jelas: kami berdiri bersama sekutu kami, dan kami tidak akan membiarkan tekanan otoriter menentukan pilihan negara-negara berdaulat," kata Curtis dalam siaran pers yang sama.
Rancangan undang-undang yang diusulkan ini memerlukan persetujuan baik dari Senat maupun DPR sebelum Presiden AS dapat menandatanganinya menjadi undang-undang atau memvetonya.
Taiwan, yang secara resmi bernama Republik Tiongkok, telah kehilangan 10 sekutu diplomatik ke Republik Rakyat Tiongkok sejak mantan Presiden Tsai Ing-wen (蔡英文) dari Partai Progresif Demokratik (DPP) yang berkuasa menjabat pada Mei 2016, akibat memburuknya hubungan lintas Selat Taiwan.
Lima di antaranya -- Panama, Republik Dominika, El Salvador, Nikaragua, dan Honduras -- adalah negara-negara Amerika Latin. Hal ini membuat negara tersebut kini hanya memiliki 12 sekutu diplomatik di seluruh dunia.
Selesai/ML