Sosialisasi KDEI tentang kebijakan dan pengaturan barang kiriman serta bawaan PMI

24/08/2024 12:45(Diperbaharui 28/08/2024 19:41)
Kegiatan sosialisasi “Kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI” di Exhibition Hall KDEI hari Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)
Kegiatan sosialisasi “Kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI” di Exhibition Hall KDEI hari Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)

Taipei, 24 Agu. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Jumat (23/8) mengadakan kegiatan sosialisasi “Kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI”, yang dimulai pukul 18.30 di Exhibition Hall KDEI lantai 1.

Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 59 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan agen logistik, pekerja migran, para pekerja profesional, serta pelajar ini memberikan wacana yang luas mengenai tata cara, persyaratan, serta kategori barang bawaan atau kiriman seperti apa yang bebas dari pajak dan penyitaan pihak bea cukai Indonesia.

Peserta dari sebelah kanan panggung di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)
Peserta dari sebelah kanan panggung di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)

Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengatakan bahwa acara ini penting bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memberikan pemahaman kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan bawaan PMI.

Selain itu, kata Kadir, acara tersebut juga memaparkan sosialisasi mengenai pendaftaran perpanjangan kontrak dengan menggunakan sistem informasi SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak).

Berikut tautannya https://siskop2mi.bp2mi.go.id/publik

"Pendaftaran SIPKON, E-PMI dan cara pendaftaran atau pengecekan BPJS ketenagakerjaan itu sangat penting bagi PMI karena ada kaitannya dengan pengiriman barang," ujar Kadir.

Tiga pembicara turut dihadirkan untuk menyampaikan materi dalam kegiatan ini. Pembicara pertama adalah Arif Sulistiyo, Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI.

Selama 15 menit Arif menyampaikan materi pengenalan mengenai jenis-jenis impor. Seperti yang harus diketahui bahwa PMI yang mengirim barang dan membawa barang bawaan ke Indonesia bisa disebut sebagai pengiriman barang impor, ujar Arif.

Arif Sulistiyo, Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)
Arif Sulistiyo, Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)

“Bagi barang kiriman dimana pengirimnya telah terdaftar sebagai PMI, dan terdaftar sebagai E-PMI melalui SIPKON, maka akan diberikan relaksasi atau kemudahan,” ungkap Arif yang pernah menjadi Kepala Bidang Perdagangan KDEI ini.

Pembicara kedua yaitu Chotibul Umam, Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.

Dalam pemaparannya, Chotibul membagi dua penjelasan, yang pertama hal-hal penting apa saja yang perlu diketahui PMI untuk mengirim barang agar tidak dikenakan pajak atau terkendala penyitaan barang.

“PMI diberikan keleluasaan untuk mengirim barang apa pun itu, tidak ada batasan kecuali minuman alkohol, rokok, dan kendaraan bermotor. Namun agar barang-barang tersebut tidak dikenakan pajak, maka PMI akan diberikan keleluasaan untuk mengirimkan barang yang harganya tidak lebih dari US$500 (Rp7.702.970),” ujar Kepala Sub Direktorat Impor tersebut.

“PMI bisa mengirimkan barang sebanyak tiga kali dalam 1 tahun dengan maksimum barang kiriman masing-masing seharga US$500.” Tambahnya.

Pada penjelasan yang kedua, Chotibul lebih menjelaskan mengenai barang bawaan PMI jika ingin cuti pulang ke Indonesia, yang mana dengan statusnya sebagai PMI yang terdaftar melalui SIPKON mereka akan diberikan kebebasan barang bawaan bea masuk dengan nilai barang bawaan yang tidak melebihi US$500.

“Selama itu barang pribadi, silahkan. Yang penting jangan barang titipan. Selama ini kan banyak jastip, jasa titipan. Kalau terdeteksi barang bawaannya melebihi nilai US$500, maka akan dikenakan pajak PPN 9 persen sesuai dengan jenis barang, dan akan dicek apakah mempunyai NPWP atau tidak," ujarnya.

Pembicara ketiga, Kadir, lebih menyampaikan materi mengenai hal-hal teknis yang harus dilakukan PMI sebelum mengirim barang maupun cuti pulang ke Indonesia.

Kadir dalam pemaparannya menyampaikan bahwa PMI yang sudah perpanjang kontrak harus terdaftar melalui sistem informasi SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak), nantinya akan terdata sebagai peserta Ketenagakerjaan dan terdata dalam Sisko P2MI (istilah lamanya E-PMI)

Salah satu persyaratan SIPKON adalah membayar BPJS ketenagakerjaan dan melampirkan kontrak kerja yang masih berlaku, tambah Kadir.

Selain itu, Kadir menyampaikan bahwa ke depannya juga akan dibuka pelayanan pendaftaran bagi PMI profesional, dan akan diberikan kemudahan juga untuk mengirimkan barang melalui SIPKON yang serupa.

Sebelum SIPKON untuk PMI Profesional dibuka, para pekerja ini dipersilahkan untuk mendaftar melalui aplikasi Peduli WNI sebelum mengirim barang, ujar Kadir.

Acara ditutup dengan tanya jawab bagi peserta, yang langsung dijawab oleh para pembicara yang ada.

Norman Lubis, salah satu peserta yang hadir, mengatakan bahwa acara tersebut sangat bermanfaat baginya.

Sebelumnya, ia tidak tahu jika pekerja profesional itu termasuk sebagai pekerja migran Indonesia. Setelah penjelasan dari analis bidang ketenagakerjaan, ia menjadi tahu akan statusnya yang jelas, ujar Norman.

Peserta dari sebelah kiri panggung di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)
Peserta dari sebelah kiri panggung di kegiatan sosialisasi KDEI di Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)

"Saya merasa senang karena ternyata status saya sebagai PMI juga yang termasuk pahlawan devisa. Yang membedakan dengan PMI yang lain adalah kualifikasinya atau sistem pencatatannya di negara setempat atau di tanah air, ada PMI blue collar (non skill) dan PMI white collar (tenaga profesional)," kata Norman.

Norman yang bekerja sebagai Senior Manager BRI Taipei branch pun menambahkan bahwa ia berharap "Ke depannya bisa lebih dipermudah lagi untuk pengiriman barang dan barang bawaan ketika kita pulang ke tanah air."

"Bagi rekan-rekan PMI semua, yuk, silakan lapor diri agar kita mendapat perlindungan dari negara dan dapat memenuhi persyaratan untuk mendapat kemudahan pengiriman barang ke tanah air, dengan mendaftar pada sistem informasi perpanjangan kontrak (SIPKON)," Tambahnya.

(Oleh Miralux)

Selesai/ JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.