Taipei, 14 Mei (CNA) Yuan Legislatif (Parlemen Taiwan) pada Selasa (13/5) mengesahkan amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menambahkan bab baru mengenai obstruksi keadilan, memperkenalkan pelanggaran seperti pengaruh yang tidak semestinya dan penghalangan terhadap saksi.
Amandemen tersebut diusulkan Partai Rakyat Taiwan (TPP). Ketua partai sekaligus legislator Huang Kuo-chang (黃國昌) mengatakan bahwa amandemen ini berasal dari resolusi yang diadopsi pada Konferensi Nasional Reformasi Yudisial tahun 2017.
Legislator dari oposisi Kuomintang (KMT) juga mengajukan rancangan undang-undang terkait. Versi yang disahkan merupakan rancangan konsolidasi yang didukung KMT dan TPP.
Partai berkuasa, Partai Progresif Demokratik (DPP) hanya menyetujui judul bab tersebut selama pembicaraan lintas partai sebelum rancangan undang-undang tersebut maju ke pembacaan ketiga.
Bab baru ini mencakup ketentuan yang melarang suap yang melibatkan saksi, saksi ahli, dan penerjemah, serta menghalangi saksi secara pidana dan perdagangan pengaruh untuk mempengaruhi keputusan jaksa atau hakim.
Penyuapan — termasuk menawarkan, meminta, atau menerima pembayaran — diancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga NT$300.000 (Rp164,2 juta).
Penghalangan saksi yang melibatkan aktivitas kriminal dapat dikenakan hukuman yang lebih berat — hingga setengah dari hukuman maksimum untuk pelanggaran yang terkait.
Menggunakan jabatan, koneksi, atau akses terhadap kekuasaan untuk memengaruhi keputusan pejabat publik kini dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar NT$500.000.
Hakim atau kejaksaan yang menerima pengaruh semacam itu diancam dengan hukuman penjara antara satu hingga tujuh tahun dan denda sebesar NT$1 juta.
Para legislator juga merevisi Pasal 161 untuk menaikkan hukuman maksimum atas pelarian dari tahanan, dari satu menjadi tiga tahun. Jika pelarian menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau alat seperti borgol atau gembok, hukuman meningkat menjadi tujuh tahun.
Pasal 161-1 menetapkan bahwa melarikan diri setelah dibebaskan dengan jaminan atau syarat lainnya merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Huang mengatakan dalam sebuah unggahan Facebook hari Selasa bahwa partai oposisi mengesahkan undang-undang tersebut 2.831 hari setelah konferensi reformasi yudisial 2017 berakhir, menuduh DPP lambat dalam mereformasi sistem.
Namun, legislator DPP Puma Shen (沈伯洋) dan Chung Chia-pin (鍾佳濱) menyuarakan kekhawatiran bahwa amandemen tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan "Menekan" sebagai bentuk perdagangan pengaruh.
Menanggapi hal itu, legislator KMT sekaligus mantan kejaksaan, Wu Tsung-hsien (吳宗憲), berpendapat bahwa meskipun perdagangan pengaruh telah didefinisikan dengan baik dalam hukum Taiwan dan memiliki preseden hukum yang signifikan, "Menekan" tidak memiliki kejelasan hukum semacam itu.
Selesai/JC