Taipei, 14 Mei (CNA) Waspada pinjaman online (pinjol) yang merajalela di media sosial (medsos) dengan target pekerja migran Indonesia (PMI) yang polos dan terpepet ingin berutang, di mana tak hanya diberikan bunga selangit, seorang PMI juga dipaksa untuk menyerahkan dokumen pribadinya, ujar Ari Yoga, ketua Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI).
Saat dihubungi CNA pada Kamis (8/5), Ari menuturkan bahwa ada pelaporan kasus yang diterimanya, PMI yang tidak bisa memperpanjang izin Sertifikat Penduduk Asing (ARC) karena semua dokumen pentingnya dijadikan jaminan oleh pihak pinjol.
Ari menuturkan, saat itu ada seorang PMI wanita yang bekerja sebagai perawat lansia menghubunginya karena ingin mengadukan pihak pinjol tersebut yang telah meresahkan dirinya maupun majikannya.
Bahkan pihak pinjol juga sempat mendatangi rumah majikannya dengan mengancam, sehingga majikannya sempat melaporkan pada pihak kepolisian, tambah Ari.
Awal kasus tersebut bermula saat PMI itu, dengan nama samaran Ani, membutuhkan uang banyak untuk berobat anaknya yang sakit dan kemudian melihat di medsos ada tawaran pinjol yang cepat, cerita Ari.
Tanpa berpikir panjang, Ani menghubungi kontak tersebut dan singkat cerita, pihak pinjol memintanya untuk memberikan ARC, dan ia menyerahkannya, tambahnya.
Tak hanya itu, pihak pinjol ternyata juga memiliki sindikat lain yang berprofesi sebagai sponsor, orang yang memperkenalkannya pada pihak pinjol, menurut Ari.
"Jadi dia itu tadi (Ani) menghubungi pihak sponsor agar memperkenalkan kepada perusahaan pinjol. Nah perusahaan pinjol itu meminta tambahan untuk menyita NHI (Asuransi Kesehatan Nasional) serta paspornya juga," ucap Ari.
Pihak sponsor dan pinjol tidak akan mengembalikan dokumen Ani sampai ia melunasi pinjaman bersama bunganya, padahal ia masih belum bisa membayarnya karena terlilit kebutuhan hidup, tambah Ari.
"Ia (Ani) ini hingga sekarang tidak bisa memperpanjang ARC-nya. Padahal sudah tinggal beberapa minggu saja lo. Nah, kalau ia tidak bisa memperpanjang, bakal dideportasi dia. Ini kan kasus yang serius, gara-gara utang pinjol, dokumen pribadi digadaikan," kata Ari yang telah menjabat sebagai ketua FPMI selama enam tahun ini.
Menurut pernyataan seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah diwawancarai CNA, Lee Hui-fen (李慧芬), menahan dokumen ketenagakerjaan atau identitas pekerja migran tanpa izin dapat dihukum dengan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000 (Rp33 juta - Rp164 juta) berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Ari pun mengaminkan pernyataan tersebut bahwa pihaknya akan membantu permasalahan Ani dengan melaporkan pada pihak yang berwajib.
"Sekali lagi saya tekankan pada rekan-rekan pekerja migran, waspada dengan dokumen pribadi dan dokumen penting lainnya milik kita. Jangan pinjamkan itu pada orang lain, apalagi memakainya untuk menjadi jaminan kalau mau berutang. Jangan sampai seperti Ani yang telah memberikan seluruh dokumen paspor, ARC, dan NHI kepada pihak pinjol. Jadi, saat ini kebingungan karena tidak bisa memperpanjang izin tinggal ARC," ujar Ari.
Selesai/JC