Taipei, 5 Nov. (CNA) Hukuman bagi pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) di Taiwan akan diperberat mulai paruh pertama 2026, kata Kementerian Perhubungan dan Komunikasi (MOTC) hari Rabu (5/11).
Menurut data Direktorat Jenderal Kepolisian Nasional, pada 2023 terdapat 55.000 kasus mengemudi tanpa SIM serta telah menyebabkan 763 kematian dan hampir 78.000 luka-luka, naik dari angka 2019 dengan 45.000 kasus yang disertai 658 korban jiwa dan lebih dari 65.000 terluka.
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pengelolaan dan Hukuman Lalu Lintas Jalan Raya yang baru disahkan Yuan Legislatif, pengendara sepeda motor tanpa SIM akan didenda hingga NT$36.000 (Rp19,455 juta), sementara pengemudi mobil dapat didenda hingga NT$60.000.
Aturan baru menetapkan pelanggar dapat dikenai penyitaan kendaraan di tempat kejadian perkara, serta pencabutan sementara pelat nomor, kata MOTC dalam sebuah unggahan akun Facebook-nya pada Rabu.
Jika seseorang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali dalam sepuluh tahun, denda dapat ditingkatkan tanpa batas maksimum, dan pemilik kendaraan juga akan turut dikenai sanksi, kata kementerian.
MOTC menjelaskan, periode akumulasi pelanggaran telah diperpanjang dari lima menjadi sepuluh tahun. Jika dalam periode tersebut seseorang dua kali mengemudi tanpa SIM, denda maksimalnya adalah NT$80.000 untuk kendaraan besar, NT$60.000 untuk mobil, dan NT$36.000 untuk sepeda motor, kata kementerian.
Untuk pelanggaran ketiga atau lebih, lanjut MOTC, denda akan meningkat secara bertahap dengan jumlah denda pertama ditambah NT$24.000 untuk kendaraan besar, sedangkan mobil maupun motor dinaikkan NT$12.000.
Selain denda, terdapat sanksi tambahan, yang termasuk penyitaan kendaraan dan penangguhan pelat nomor adalah tiga bulan untuk pelanggaran pertama, kata kementerian.
Mereka yang melanggar dua kali dalam setahun dapat ditahan enam bulan, sedangkan jika terjadi lebih dari tiga kali pelanggaran selama sepuluh tahun terdapat sanksi penyitaan dan penangguhan pelat bisa sampai satu tahun ke atas, kata MOTC.
MOTC juga mengingatkan bahwa pelanggaran juga berdampak pada kelayakan mengikuti ujian SIM, dengan larangan ujian selama satu hingga dua tahun bagi mereka yang belum memiliki lisensi.
Selama penanguhan SIM, pelanggar yang ditemukan mengendarai akan dikenai pencabutan SIM dan larangan ujian selama dua tahun, kata MOTC.
Penabrak dalam kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka akan dikenai ujian dua hingga empat tahun, sementara jika mengakibatkan kematian akan dilarang hingga seumur hidup.
(Oleh Huang Chiao-wen dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC