Taipei, 28 Agu. (CNA) Bidang Imigrasi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei membuka layanan penggantian paspor elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Taiwan, diungkapkan oleh Analis bidang Imigrasi Hartoyo Wiwit Notonegoro saat wawancara bersama CNA.
“Alhamdulilah sejak akhir tahun 2024, KDEI sudah bisa melayani penggantian paspor eletronik atau yang dikenal dengan e-paspor. Untuk masa berlaku e-paspor seperti masa berlaku paspor biasa. Untuk pembuatan di luar negeri yaitu 5 tahun. Kalau ingin masa berlaku lebih lama, 10 tahun, harus melakukan penggantian e-paspor ke Indonesia, kata Noto panggilan akrab analis bidang Imigrasi KDEI.
“Jadi pengganti e-paspor di KDEI Taipei, dapat dilayani tetapi masa berlakunya hanya 5 tahun. Harganya juga berbeda yah,” tambahnya.
Saat ditanya cara pengajuan penggantian e-paspor, Noto mengatakan bahwa persyaratannya sama seperti penggantian paspor biasa. WNI melakukan pembayaran di bank Changwa dengan biaya sebesar NT$1400 (Rp749,540 )untuk e-paspor. Kemudian menyertakan masa berlaku ARC yang valid. Jika masa berlaku ARC habis, atau overstay, maka tidak bisa dilakukan penggantian paspor.
Baca berita sebelumnya https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202508205005
“Untuk caranya, ada dua metode. Pertama melalui website, atau KDEI mobile dan bisa juga melalui hotline WhatsApp kami di nomor 0905231225 yang jam kerjanya mulai 9 pagi hingga 5 sore pada hari kerja saja,” ujarnya.
Sementara dokumen yang harus dipersiapakan adalah fotokopi ARC dan menunjukkan ARC aslinya, fotokopi paspor beserta aslinya, dan slip pembayaran dari bank Chang Hwa, di samping mengisi formulir, ujar Noto menjelaskan.
Seperti yang dilansir dari Kompas, adapun beberapa kelebihan menggunakan E-paspor, keunggulan pertama e-paspor adalah tingkat keamanan data yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. E-paspor dilengkapi dengan cip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital, dan data tersebut lebih sulit untuk dipalsukan atau disalahgunakan.
Keunggulan kedua yaitu proses imigrasi lebih cepat. E-paspor memungkinkan pengguna menggunakan jalur otomatis di pintu imigrasi yang disebut e-gate, jadi tidak perlu melakukan antrian yang lama.
Keungulan ketiga menjadikan salah satu daya tarik utama bagi pengguna untuk beralih ke e-paspor karena kebijakan bebas visa ke Jepang. Pengguna e-paspor tidak perlu lagi mengurus visa Jepang yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Selesai/IF