Taipei, 19 Agu. (CNA) Menjelang peluncuran produk tembakau yang dipanaskan di Taiwan, Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan (HPA) mengingatkan bahwa meskipun sudah lolos uji, penjualan dan iklan daring sejenis rokok elektrik tersebut dan perangkatnya tetap dilarang, dengan ancaman denda mencapai NT$550.000 (Rp296,81) juta.
Alliance of Banning Cigarettes Taiwan dalam sebuah konferensi pers pada Senin (19/8) mengatakan mereka menemukan sekitar 20 situs yang terang-terangan menjual tembakau yang dipanaskan dan perangkatnya, serta mendesak pemerintah menutup celah hukum agar empat dekade upaya pengendalian tembakau tidak sia-sia.
Hal ini disampaikan setelah HPA pada 29 Juli mengumumkan bahwa total 14 produk tembakau yang dipanaskan -- rokok elektrik yang memanaskan tembakau olahan untuk melepaskan aerosol bernikotin -- telah menerima persetujuan bersyarat untuk diproduksi dua perusahaan.
Baca juga: Taiwan beri persetujuan bersyarat produk tembakau yang dipanaskan
Namun, Direktur Pusat Pengendalian Bahaya Tembakau John Tung Foundation, Lin Ching-li (林清麗), menegaskan bahwa terlepas dari hasil uji, semua produk tembakau tetap tidak boleh dijual atau diiklankan di internet, termasuk tembakau yang dipanaskan dan perangkatnya.
Ketua Action alliance on basic education, Wang Han-yang (王瀚陽), menambahkan bahwa iklan tembakau yang dipanaskan tersebar luas di internet meski Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang sudah berlaku 28 tahun jelas melarang iklan dan penjualan daring.
Ia mempertanyakan mengapa larangan ini tidak berlaku terhadap tembakau yang dipanaskan, seolah hukum hanya jadi hiasan, dan menuding pemerintah berhenti menegakkan hukum ketika berhadapan dengan perusahaan tembakau besar dari Amerika dan Jepang.
Menanggapi ini, Lo Shu-ying (羅素英), kepala Divisi Pengendalian Tembakau HPA menegaskan, meski sudah disetujui, tembakau yang dipanaskan tetap dilarang dijual secara daring.
Produsen yang ketahuan bisa didenda hingga NT$25 juta, sementara platform atau media yang menayangkan iklan tanpa identitas produsen bisa dikenai denda maksimal NT$1 juta, tambahnya.
Individu nonprodusen juga dilarang menayangkan iklan atau produk tembakau yang dipanaskan, dengan pelanggaran bisa didenda hingga NT$500.000, dan jika terbukti menjual, tambahan denda NT$10.000–50.000 dapat dikenakan, kata Lo.
Menanggapi keraguan bahwa pengguna individu yang membeli lewat internet tidak dikenai sanksi, Lo menjawab bahwa larangan penjualan daring rokok elektrik tersebut bertujuan untuk menghentikan peredaran sejak sumbernya, karena semua produk tembakau memiliki risiko kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa pembeli yang memberikannya kepada anak di bawah 20 tahun bisa didenda hingga NT$250.000.
Sejak Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang baru berlaku lebih dari dua tahun lalu, data HPA mencatat bahwa sejak 22 Maret 2023 hingga Juli tahun ini telah dikeluarkan lebih dari 7.044 surat keputusan sanksi, dengan total denda melebihi NT$580 juta.
(Oleh Chen Chieh-ling dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC