Agensi diproses hukum atas dugaan remitansi ilegal PMI

05/08/2025 12:19(Diperbaharui 05/08/2025 12:37)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 5 Agu. (CNA) Seorang pemilik agensi tenaga kerja dan rekan-rekannya tengah diselidiki atas dugaan melakukan remitansi ilegal untuk pekerja migran Indonesia (PMI), dengan total aliran dana yang ditangani melebihi NT$5 miliar (Rp2,7 triliun), menurut kejaksaan Taipei.

Menurut penyidikan, pemilik sebuah perusahaan agensi tenaga kerja di Distrik Zhongshan, pria bermarga Chuang (莊), diduga bekerja sama dengan toko kelontong Indonesia dalam menyelenggarakan layanan remitansi ilegal.

Mereka membantu PMI mengirim uang ke kampung halaman atau menerima kiriman dari Indonesia ke Taiwan, membuat Chuang dan rekan-rekannya mendapatkan keuntungan dari selisih kurs dan biaya administrasi, menurut penyidikan.

Kantor Kejaksaan Distrik Taipei hari Senin (4/8) menginstruksikan Biro Investigasi Kementerian Kehakiman Cabang Taipei untuk menggeledah rumah dan kantor Chuang serta tempat lainnya di sepuluh lokasi berbeda, serta memanggil enam tersangka.

Kasus ini sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan terkait penyelenggaraan layanan valuta asing domestik dan internasional secara ilegal, menurut kejaksaan.

(Oleh Lin Chang-shun dan Jason Cahyadi)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.