Warga Hong Kong dituntut atas penelantaran jasad janin lebih dari 2 tahun di Taiwan

09/04/2025 19:36(Diperbaharui 09/04/2025 19:36)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 9 Apr. (CNA) Kejaksaan telah menuntut seorang wanita asal Hong Kong atas dugaan meninggalkan jasad janin selama 886 hari di sebuah rumah sakit di Kota Taichung, dengan kasus mulai disidangkan di pengadilan pada Rabu (9/4).

Menurut dakwaan, wanita berusia 26 tahun itu melahirkan janin tak bernyawa berusia 21 minggu berobot 345 gram pada 6 November 2022 di Rumah Sakit China Medical University.

Ia mulanya sepakat dengan perusahaan jasa pemakaman untuk menyimpan jasad janin di ruang pendingin dan mengambilnya untuk pemakaman pada 10 Desember di tahun yang sama, namun ia kemudian menghilang dan tak menyelesaikan administrasi rumah sakit, menurut dakwaan.

Setelah dinyatakan buron dan ditangkap, kejaksaan mendakwa tersangka atas pelanggaran pasal terkait penelantaran jenazah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Taichung, terdakwa membantah tuntutan dan mengatakan ia tak mengetahui bahwa dirinya hamil hingga saat melahirkan.

Ia menyatakan dirinya tak memiliki uang bahkan untuk makan, dan tidak bermaksud menelantarkan jasad janinnya.

Pengacaranya berpendapat bahwa janin yang belum berusia 24 minggu seharusnya dikategorikan sebagai limbah medis.

Namun, kejaksaan menegaskan bahwa menurut peraturan, hanya janin di bawah 20 minggu yang dapat dikategorikan demikian.

Pihak perusahaan pemakaman menyebut terdakwa masih memiliki tunggakan biaya rumah sakit sebesar NT$759 (Rp387.842), dan biaya penyimpanan jasad janin sebesar NT$500 per hari telah menumpuk hingga NT$440.000 selama 886 hari.

Majelis hakim menyatakan bahwa jenazah tidak dapat diproses karena terdakwa belum menandatangani surat kematian, serta menyarankan pencarian bantuan sosial jika terdakwa menghadapi kesulitan finansial.

Menurut KUHP Taiwan, membuang jenazah bisa dihukum antara 6 bulan hingga 5 tahun penjara.

(Oleh Su Mu-chun dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.