Taipei, 2 Mar. (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan baru-baru ini menyatakan kepada CNA bahwa tindakan perjodohan lintas negara tidak boleh diiklankan dan menjadi kegiatan komersial.
Sebut saja Mawar, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengunggah konten promosi mengenai kontak jodoh warga Taiwan yang ingin menikah dengan orang Indonesia. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa orang Taiwan yang dijodohkan akan memberikan mahar sebesar Rp100 juta.
Mawar mengaku kepada CNA bahwa dirinya kerap dimintai teman-teman majikannya untuk mempromosikan perjodohan antara warga Taiwan dan Indonesia.
Menanggapi pertanyaan CNA bahwa apakah ia dibayar jika perjodohannya gayung bersambut, Mawar mengatakan ia hanya diberi bonus saja atau ucapan terima kasih berupa uang tunai. Namun, ia enggan untuk memberitahukan jumlahnya.
Mawar mengatakan bahwa ia tak tahu jika ada aturan yang membatasi untuk tidak boleh mempromosikan perjodohan lintas negara di sosial media.
“Saya tidak tahu jika itu melanggar. Bahkan saya juga tahu ada beberapa grup perjodohan pekerja migran yang mencari jodoh orang Taiwan. Sungguh, kami tidak tahu jika itu dilarang,” ujar Mawar kepada CNA melalui pesan singkatnya.
NIA saat dihubungi CNA mengatakan perjodohan lintas negara tidak boleh menjadi kegiatan komersial, karena telah tercantum dalam Ayat 1 Pasal 58 UU Imigrasi.
Selain itu, berdasarkan Ayat 1 Pasal 59, yayasan dan organisasi nirlaba yang terlibat dalam perjodohan lintas negara harus mendapatkan persetujuan NIA, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Imigrasi.
Jika perjodohan tersebut dilakukan perorangan, mereka tidak boleh meminta atau menyetujui segala bentuk pembayaran, menurut NIA.
Ditjen tersebut juga mengatakan bahwa iklan untuk perjodohan lintas negara dilarang, termasuk mengiklankannya melalui platform/aplikasi daring pada dasarnya ilegal, terutama jika dioperasikan untuk mencari keuntungan.
Tindakan perjodohan tersebut dianggap ilegal, terutama aktivitas periklanan yang mencari keuntungan, di mana yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum, kata NIA.
Selesai/JC