Taipei, 20 Jan. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MOL) mengingatkan kepada pekerja migran Asing yang ada di Taiwan untuk tidak berkendara setelah minum minuman berlakohol, selain membahayakan diri sendiri, hukuman bagi pelanggar PMA juga bisa berupa pencabutan hak bekerja hingga deportasi.
Dalam pernyataan yang diunggah di laman Biro Pengembangan Tenaga Kerja (WDA), MOL menyebut mengemudi setelah minum alkohol melanggar keamanan umum, dan dapat mempengaruhi hak dan kepentingan bekerja di Taiwan.
Dalam kasus yang selama ini ditemukan, banyak terjadi kasus tabrakan baik ringan hingga berat yang disebabkan karena pengendara mabuk, kata MOL.
Dalam kasus tersebut biasanya Polisi akan menangani kecelakaan dengan mengecek kadar alkohol pengendara terlebih dahulu dan bila menunjukkan kadar alkohol 0,53 miligram sudah merupakan pelanggaran terhadap aturan berkendara, kata MOL.
Pada aturan berkendara di Taiwan, ini merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana, di mana mereka dengan kadar alkohol melebihi 0,25 mg/dl atau kadar alkohol dalam darahnya melebihi 0.05% dapat dihukum penjara selama tidak lebih dari tiga tahun dan sanksi denda tidak lebih dari NT$300.000 (Rp150 juta).
Sementara bagi pekerja migran yang bekerja di Taiwan, jika melalui keputusan pengadilan terbukti bersalah telah mengemudi dalam keadaan mabuk dan keadaannya sangat serius, maka Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) akan mencabut izin perekrutan dan memerintahkan mereka untuk kembali ke negara asal, yang mana ini akan berdampak pada hak bekerja di Taiwan.
Selesai/ML