Taipei, 20 Jan. (CNA) Sebuah kapal yang diawaki dua kru Taiwan dan dua anak buah kapal (ABK) migran Indonesia hari Sabtu (18/1) kedapatan membawa 3 ton produk belut panggang selundupan di Kabupaten Penghu, menurut Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA).
Korps Patroli Pantai VII dari Cabang Kinmen-Matsu-Penghu CGA menyatakan mereka menemukan 500 kotak (setiap kotak 6 kilogram) belut panggang yang belum melewati karantina di ruang pendingin kapal Jin Ji Li 168 (金吉利168號) dalam pemeriksaan keamanan kapal yang masuk pelabuhan hari Sabtu.
Barang selundupan tersebut bernilai sekitar NT$4 juta (Rp2 miliar), menurut korps tersebut, yang kemudian menahan kapal dan barang bukti sesuai hukum.
Korps tersebut menyatakan bahwa Jin Ji Li 168 berangkat dari Pelabuhan Wai'an pada Sabtu pagi setelah menyelesaikan proses bea cukai, dan kembali sekitar pukul 10 malam harinya.
Di kapal tersebut terdapat dua kru berkewarganegaraan Taiwan, bermarga Hsu (許) dan Lee (李), serta dua ABK migran Indonesia, menurut penjaga pantai.
Korps patroli pantai menyebutkan kasus ini diproses untuk penyidikan lebih lanjut berdasarkan UU Pemberantasan Penyelundupan.
Sementara itu, Kejaksaan Distrik Penghu menyelesaikan pemeriksaan pada Minggu malam dan memutuskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk penahanan.
Kejaksaan mengenakan Hsu dan Lee jaminan masing-masing NT$350.000 dan NT$100.000, dan menyerahkan dua ABK migran bersangkutan ke pihak agensi.
Penyidikan masih terus dilanjutkan, menurut kejaksaan.
(Oleh Lee Shu-hua dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF