Taipei, 15 Jan. (CNA) Laman Save PMI yang dikelola oleh analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mengeluarkan pengumuman resmi melalui media sosialnya mengenai bantuan penyerahan diri bagi pekerja migran Indonesia "Kaburan" overstay (PMIO).
Bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia Pendidikan Sosial Budaya (PWNI Pensosbud) WNIO shelter Kaohsiung dan shelter Taoyuan membuka bantuan proses kepulangan mandiri bagi para PMIO. Program bantuan pemerintah ini diberikan gratis tanpa dipungut biaya tambahan, ujar Agus Susanto, kepala shelter Kaohsiung kepada CNA.
Agus merincikan beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh PMIO jika ingin dibantu untuk menyerahkan diri. Pertama, menghubungi nomor telepon kepala shelter yang ada di Taoyuan yaitu Linggawati 0903986876 atau Agus 0972416022.
Setelah menghubungi shelter terdekat, PMIO tersebut harus datang sendiri ke shelter. Kemudian, pihak shelter akan mengecek keaktifan paspor yang bersangkutan. Jika paspor tersebut telah kedaluwarsa, maka pimpinan shelter akan membantu untuk mendaftarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), ujar Agus Susanto yang akrab disapa Agus Lee.
Agus akan meminta surat pengantar untuk SPLP kepada imigrasi Kaohsiung untuk mendapatkan surat keterangan penyerahan diri atau yang disebut dengan “Surat putih” yang mempunyai masa berlaku hingga satu bulan.
“Surat tersebut diperkirakan satu hari jadi, kemudian lanjut daftar paspor SPLP ke imigrasi KDEI Taipei lewat online grup dan dijadwalkan untuk datang foto dan sidik jari ke Taipei.” Ujar Agus yang pernah bekerja sebagai pekerja migran sektor industri di Taiwan.
Agus juga menjelaskan jika biaya transportasi PMIO dari Kaohsiung ke Taipei untuk pengantaran foto SPLP dan sidik jari ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Setelah SPLP tersebut jadi, masa berlaku paspor sementara hingga satu tahun.
Selama pengurusan SPLP, PMIO dipersilahkan tinggal di shelter milik KDEI tanpa biaya. Bahkan diberi makan gratis tiga kali sehari, ujarnya menambahkan.
Setelah paspor sementara jadi, kira-kira empat hari, maka SPLP tersebut akan dikirim ke imigrasi tempat penyerahan diri, misalnya Kaohsiung. Kemudian pihak imigrasi Taiwan akan menghubungi pimpinan shelter KDEI untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah itu, PMIO dapat membayar denda senilai NT$50.000 dan membeli tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia.
“Yang perlu diingat teman-teman PMIO bahwa mulai 1 Maret 2024 hingga saat ini denda overstay sebesar NT$50.000 (Rp12,389,086) dan tidak ada amnesti (Pengampunan). Kalau ada rumor tentang amnesti atau penghapusan denda itu bohong.” Ujar Agus yang telah tinggal di Taiwan 18 tahun lamanya.
Bantuan pemerintah Indonesia tidak henti sampai di tahap ini, saat PMIO meninggalkan Taiwan menuju bandara akan diantar oleh pimpinan shelter hingga dipastikan memasuki kontrol keamanan bandara. Biaya transportasi ke bandara pun gratis. Agus mengungkapkan juga bahwa ia akan memantau kepulangan PMIO tersebut hingga sampai di tujuan.
“Jika ada kendala di Jakarta, atau selama pulang ke rumah di tanah air, bisa menghubungi saya,” ujarnya.
KDEI bidang PWNI Pensosbud juga memfasilitasi bagi PMIO yang sakit, saat pulang ke tanah air akan dilanjutkan perawatannya ke RS Kramat Jati Jakarta ditanggung biayanya oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami juga memfasilitasi bagi PMIO yang mempunyai anak untuk mengurus pendaftaran paspor anak yang bersangkutan. Biayanya sesuai dengan administrasi yang ada di KDEI Taipei, jadi tidak ada biaya tambahan.” Ujar Agus yang berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.
Ia berharap agar PMIO tanggap untuk mengambil fasilitas yang diberikan pemerintah. Silahkan untuk menyerahkan diri, dan menghubungi shelter terdekat, jangan sungkan untuk menghubungi kami di nomor yang ada di bawah ini, ujarnya memberi pesan.