Taipei, 10 Jan. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan menyatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan anak buah kapal (ABK) migran mencakup bantuan dalam navigasi kapal perikanan, tetapi tidak termasuk mejual, mengemas, dan menetapkan harga hasil tangkapan.
MOL baru-baru ini merilis penjelasan yang menetapkan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan ABK migran dalam penangkapan ikan laut, setelah mengundang Direktorat Jenderal Perikanan dan pemerintah daerah untuk berdiskusi.
Menurut Su Yu-kuo (蘇裕國), Kepala Divisi Manajemen Tenaga Kerja Lintas Batas Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA), ruang lingkup pekerjaan ABK migran belum mengalami perubahan sejak diumumkan pada 2010, dan kini perlu disesuaikan untuk mencocokkan konteks zaman.
Su menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang dirilis MOL, ruang lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan ABK migran mencakup bantuan dalam navigasi kapal ikan, pemeliharaan mesin, operasi penangkapan ikan, dan pengolahan hasil tangkapan.
Selain itu, ketika kapal bersandar, mereka juga dapat membantu memuat ikan, merapikan hasil tangkapan, memperbaiki jaring ikan, menyuplai bahan bakar atau bahan lain yang diperlukan untuk kapal, atau pekerjaan terkait lainnya, menurutnya.
Di antara pekerjaan baru yang dicakup, Su menunjukkan, termasuk pekerjaan terkait budidaya ikan dalam jaring terapung, seperti melepaskan benih ikan, memberi pangan, memantau lingkungan budidaya, dan memelihara alat jaring.
Su menekankan bahwa pekerjaan yang tidak boleh dilakukan ABK migran mencakup pengolahan hasil tangkapan yang terkait dengan penjualan, pemotongan dan pengemasan, serta pemajangan dan penetapan harga.
Jika majikan memerintahkan pekerja migran untuk melakukan pekerjaan yang tidak diizinkan, ujarnya, mereka akan didenda antara NT$30.000 (Rp14.733.143) hingga NT$150.000 sesuai UU Layanan Ketenagakerjaan.
Jika pelanggaran tersebut tidak diperbaiki, izin kerja majikan akan dicabut, dan permohonan kontrol akan diberlakukan, ungkap Su.
(Oleh Elly Wu dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML