Taipei, 3 Jan. (CNA) Serikat pekerja lokal Taiwan yang tergabung dalam Aliansi Amandemen UU Buruh Bermartabat dan perwakilan pekerja migran Indonesia (PMI) hari Kamis (2/1) mengadakan konferensi pers di depan gedung Yuan Legislatif di Taipei untuk menuntut sejumlah aturan, termasuk penambahan hari libur nasional di Taiwan.
Kepada CNA, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menyebut dalam aksi tersebut hadir juga perwakilan PMI yang menjadi promotor SEBIMA (Serikat Buruh Industri Manufaktur), sebuah serikat yang sedang dirintis dan akan menjadi rumah bagi pekerja sektor manufaktur yang berasal dari Indonesia di Taiwan.
Menurut GANAS, aksi ini dilakukan untuk menuntut otoritas Taiwan untuk merevisi Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Soalnya, pada 2016 disahkan UU yang menetapkan jam lembur maksimal 46 jam dan menghapus tujuh hari libur nasional, dan dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pekerja memiliki 12 hari libur nasional, menjadikannya sebagai jumlah hari libur paling sedikit dibanding negara lain, kata GANAS.
“Contoh Jepang memiliki 16 hari libur dalam setahun, Filipina 18 hari libur, Thailand 21 hari libur, bahkan negara Indonesia memiliki hari libur 23 hingga 27 hari libur nasional,” kata GANAS.
Pada kesempatan ini perwakilan dari PMI dan SEBIMA ikut berorasi untuk menyuarakan dukungan pada revisi Pasal 37 UU Standar Ketenagakerjaan serta dampak dari sedikitnya hari libur nasional terhadap kondisi pekerja migran.
“Kami meminta agar dikembalikan hari libur tujuh hari yang selama delapan tahun dihapuskan,” kata GANAS seraya berharap revisi UU Standar Ketenagakerjaan dikabulkan otoritas Taiwan sehingga ketika hari libur nasional ditambah maka kesejahteraan kaum buruh bisa dicapai sesuai harapan.
Selesai/JC