LINTAS SELAT /Kapten kapal perikanan Taiwan yang ditahan di Tiongkok dibebaskan

15/11/2024 20:08(Diperbaharui 15/11/2024 20:08)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Da Jin Man No.88 (kiri). (Sumber Foto : Kontributor pribadi, 3 Juli 2024)
Da Jin Man No.88 (kiri). (Sumber Foto : Kontributor pribadi, 3 Juli 2024)

Taipei, 15 Nov. (CNA) Kapten kapal perikanan Taiwan "Da Jin Man No. 88", bermarga Hung (洪), yang ditahan otoritas Tiongkok selama lebih dari empat bulan telah dibebaskan pada Jumat (15/11) setelah membayar denda, mengakhiri insiden yang disebabkan dugaan penangkapan ikan ilegal.

Kapten dan kapalnya tersebut dibebaskan setelah pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi, termasuk Ketua Dewan Kabupaten Penghu, Chen Yu-Jen (陳毓仁), dan mantan wakil ketua dewan tersebut, Chen Shuang-chuan (陳雙全), membantu mengatur pembayaran denda lebih dari RMB210.000 (Rp462,057 juta) pada Jumat pagi.

Dari total denda yang melebihi RMB 210.000 tersebut, RMB 100.000 dikenakan kepada kapten oleh otoritas Tiongkok, sementara lebih dari RMB 110.000 dikenakan pada kapal tersebut.

Sekitar pukul 2 sore, Hung dan kapalnya dibawa ke garis median Selat Taiwan, di mana kapal perikanan "Da Jin Man No. 8", bagian dari armada yang sama dengan "Da Jin Man No. 88", bersiap untuk mengawal mereka kembali ke Penghu setelah empat anak buah kapal (ABK) yang telah dibebaskan lebih awal bergabung kembali untuk mengoperasikan kapal tersebut.

"Da Jin Man No. 88" dan Hung diperkirakan tiba di Pelabuhan Zhuwan, Kabupaten Penghu, pada Sabtu pagi.

Kapal nelayan yang terdaftar di Penghu ini dihentikan dan disita Penjaga Pantai Tiongkok di timur laut Teluk Liaoluo, 17,5 mil laut di luar "perairan terbatas" yang dikuasai Taiwan di lepas Pulau Kinmen pada 2 Juli, menurut Direktorat Jenderal Penjaga Pantai Taiwan (CGA).

Kapal tersebut, bersama Hung dan empat ABK-nya, kemudian ditahan otoritas Tiongkok karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan teritorial Tiongkok selama moratorium musiman, kata CGA.

Empat ABK tersebut, seorang warga negara Taiwan bermarga Ting (丁) dan tiga warga negara Indonesia — Ridho Nugroho, Iskandar, dan Sendi Riyani — telah dibebaskan pada 13 Agustus karena hanya terlibat dalam pelanggaran ringan sehingga tidak menghadapi dakwaan pidana, menurut Kantor Urusan Taiwan (TAO) Tiongkok.

Saat itu, Chen Shuang-chuan, yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi pertukaran lintas selat Penghu, mengatakan bahwa masalah hukum yang melibatkan Hung dan kapal nelayan tersebut harus diselesaikan sebelum mereka dapat dibebaskan.

Luo Wen-jia (羅文嘉), Sekretaris Jenderal Yayasan Pertukaran Lintas Selat (SEF) Taiwan mengatakan bahwa keluarga Hung dan pemilik "Da Jin Man No. 88" telah lama menunggu pembebasan mereka, berharap insiden ini dapat diselesaikan dengan kembalinya mereka.

SEF adalah sebuah organisasi semiresmi yang ditugaskan pemerintah Taiwan untuk menangani masalah teknis dengan Tiongkok.

Luo juga menegaskan kembali bahwa sengketa teknis lintas selat harus ditangani sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani antara kedua belah pihak di Selat Taiwan, yang dapat membantu melindungi kesejahteraan dan hak-hak masyarakat di kedua sisi.

(Oleh Sunny Lai dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.