Taipei, 8 Nov. (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) mengatakan pada Jumat (8/11) bahwa seorang pria Amerika yang divonis karena pelecehan anak di Amerika Serikat telah dideportasi karena bekerja secara ilegal di Taiwan.
Dalam sebuah pernyataan, NIA mengatakan bahwa pria tersebut diketahui telah bekerja sebagai pembersih paruh waktu di sebuah hotel meskipun memasuki Taiwan dengan visa turis pada 2 Oktober.
Pelanggaran terhadap syarat visa ini melanggar Pasal 18 dari Undang-Undang Imigrasi, yang mengakibatkan pria tersebut dideportasi, kata NIA.
Menurut Pasal 18, otoritas imigrasi juga dapat melarang warga negara asing masuk atau tinggal di Taiwan jika mereka memiliki catatan kriminal baik secara lokal maupun internasional, atau jika mereka dianggap sebagai ancaman potensial terhadap keamanan publik.
Menurut NIA, pria tersebut diberikan hukuman penangguhan selama dua tahun pada 2001 karena melecehkan seorang anak di bawah umur di Amerika Serikat.
Pria tersebut dideportasi pada Jumat pagi dan masuk kembali ke Taiwan juga akan dipantau, kata NIA.
NIA menambahkan bahwa mereka yang mempekerjakan pria tersebut secara ilegal juga telah dilaporkan kepada pihak berwenang yang relevan.
Selesai/JC