NIA paparkan pedoman untuk dapat status penduduk tetap di Taiwan

08/11/2024 15:59(Diperbaharui 08/11/2024 17:15)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Gedung NIA di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
Gedung NIA di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

Taipei, 8 Nov. (CNA) Badan Imigrasi Nasional (NIA) menjelaskan persyaratan dasar untuk mendapatkan status kependudukan tetap di Taiwan, tidak sekadar tinggal di Taiwan selama lima tahun.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (4/11), NIA mengatakan bahwa ada seorang pengguna di platform media sosial Dcard baru-baru ini bertanya-tanya apakah warga negara asing dapat mendapatkan status kependudukan tetap dengan tinggal di Taiwan selama 183 hari dalam setahun selama lima tahun berturut-turut.

Mengutip Undang-Undang Imigrasi, NIA mengatakan bahwa itu adalah persyaratan paling dasar tetapi para pemohon juga harus menghasilkan dokumen yang menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal di Taiwan, berusia minimal 18 tahun, dan memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk menyokong hidup mereka di Taiwan.

Persyaratan finansial untuk status kependudukan tetap di antaranya memiliki pendapatan bulanan rata-rata di Taiwan pada tahun sebelumnya yang lebih dari dua kali upah minimum tahunan (saat ini NT$27,470 atau sekitar Rp13,4 juta per bulan ) atau properti atau aset senilai lebih dari NT$5 juta.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan APRC (sertifikat penduduk tetap asing) berdasarkan "Keterampilan dan bakat," pemohon harus menyediakan sertifikat keterampilan profesional/teknis yang diakui Taiwan atau lisensi, kata pernyataan tersebut.

Persyaratan kependudukan tetap untuk profesional asing lebih longgar, menurut NIA, dalam upaya untuk menarik bakat asing.

Profesional asing hanya perlu tinggal di Taiwan selama tiga tahun dengan rata-rata 183 hari dalam setahun, kata NIA.

Selain itu, profesional asing yang bekerja dalam pekerjaan khusus yang telah diberikan status kependudukan tetap berhak mengajukan permohonan status kependudukan tetap untuk pasangan dan tanggungan lainnya.

Tanggungan ini juga harus telah tinggal secara legal di Taiwan selama tiga tahun berturut-turut, dengan rata-rata setidaknya 183 hari tinggal per tahun untuk memenuhi syarat status kependudukan tetap, kata NIA.

(Oleh Huang Li-yun, Evelyn Kao, dan Muhammad Irfan)

>Versi Bahasa Inggris

Selesai/ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.