PMI diputus kontrak karena hamil, mandor bilang bisa cuti, majikan dan agensi menolak

24/09/2024 20:35(Diperbaharui 26/09/2024 18:58)
Bunga, saat diwawancara CNA di sebuah shelter penitipan anak dan ibu di wilayah Taoyuan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
Bunga, saat diwawancara CNA di sebuah shelter penitipan anak dan ibu di wilayah Taoyuan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

Sebut saja Bunga, yang pernah bekerja di sebuah pabrik di Taoyuan, terpaksa berhenti ketika hamil. Majikannya memutus kontraknya, beralasan bahwa ia bisa mengalami keguguran atau masalah lain jika tetap bekerja, jadi tanggung jawabnya berat, ungkap Bunga kepada CNA.

“Saat itu saya mau dipulangkan, tetapi saya mendapat informasi dari teman jika ada penitipan atau shelter untuk pekerja migran resmi yang sedang hamil di Zhongli, Taoyuan,” ujar Bunga.

“Sebenarnya mandor bilang saya masih bisa bekerja dengan mengambil cuti kehamilan, setelah melahirkan saya bisa kembali bekerja. Namun hal tersebut tidak disetujui oleh pihak majikan dan agensi. Setelah 3 kali mediasi. Akhirnya saya diminta untuk “resign” mengundurkan diri,” ungkap Bunga.

Saat ditanya bagaimana perasaannya sebagai wanita hamil yang masih berharap agar bisa bekerja di Taiwan, Bunga mengatakan bahwa sebelum ia tahu shelter penampungan wanita hamil di sini, ia sempat merasa terkucilkan. 

“Saya tidak tahu harus mengadu dimana. Bahkan sampai saya tiba di shelter ini pun saya masih ragu untuk diterima dengan baik. Ternyata, selama saya tinggal di sini diperlakukan dengan baik dan diberitahu tentang proses yang berkaitan dengan status saya. 

Ia takut setelah tidak bekerja dengan lama, statusnya berubah menjadi pekerja tak berdokumen dan tidak punya tempat tinggal. 

“Ternyata di shelter ini saya diberitahu bahwa saya masih bisa mendapat ARC, dan mendapatkan hak untuk pemeriksaan kandungan menggunakan ARC.” Ungkap Bunga. 

Bunga juga menuturkan bawa ia lebih menyukai hamil di Taiwan daripada di Indonesia karena pemeriksaan kandungan di Taiwan yang lebih canggih. 

“Saya berharap bisa kembali bekerja di Taiwan setelah lahiran. Saya juga berharap pada pemerintah Taiwan agar ke depannya juga dibuka yayasan penitipan anak bagi PMI dengan harga yang terjangkau, agar kami bisa menitipkan anak sambil bekerja di Taiwan. Saya juga bisa memantau perkembangan sembari saya juga bekerja di sini,” tambahnya.

CNA juga menanyakan kondisi Bunga kepada Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Taiwan apakah masih bisa melanjutkan bekerja di Taiwan atau tidak dengan kasusnya seperti ini, Kadir menjawab bahwa mengacu pada regulasi, PMI hamil bisa mengajukan penangguhan pindah majikan.

Kadir memberikan pernyataan sambil mengirimkan bukti terkait dari 1955 mengenai kebijakan panduan bagi PMI yang hamil. Melalui laman 1955 juga dituliskan bahwa PMI yang hamil dapat mengajukan cuti penangguhan pindah majikan dengan melampirkan surat keterangan dokter, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL). 

Kadir menambahkan, setelah melahirkan, bila PMI ingin lanjut bekerja di Taiwan maka dapat mengajukan pindah majikan lagi, selain itu dapat mengajukan perpanjangan dengan batas waktu maksimal 60 hari, dengan demikian memiliki waktu yang cukup untuk merawat diri dan bayi setelah persalinan serta mencari majikan baru. 

Namun, Kadir mengungkapkan agar PMI merencanakan dan memikirkan dengan cermat terkait program kehamilannya.

“Kembali kepada PMI masing-masing apakah nantinya hamil di Taiwan atau setelah pulang ke Indonesia karena tentunya ada konsekuensi (akibat) lanjutan misalnya setelah melahirkan merawat dan membesarkan bayi. Perlu dipertimbangkan juga terkait biaya lahiran, perawatan, pengasuhan dan lain sebagainya. Tentunya kembali kepada PMI masing-masing.” Ujar Kadir memberi peringatan.

(Oleh Miralux)

Selesai/JA

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.