Puluhan ribu unggas yang diduga terinfeksi H5N1 di Changhua dimusnahkan

07/09/2024 13:39(Diperbaharui 07/09/2024 13:39)
Petugas ADCC sedang melakukan proses pemusnahan puluhan ribu unggas terinfeksi virus H5N1, pembersihan dan disinfeksi di salaha satu peternakan Kota Lukang (Sumber : Pemerintah Kabupaten Changhua, 4 September 2024)
Petugas ADCC sedang melakukan proses pemusnahan puluhan ribu unggas terinfeksi virus H5N1, pembersihan dan disinfeksi di salaha satu peternakan Kota Lukang (Sumber : Pemerintah Kabupaten Changhua, 4 September 2024)

Taipei, 7 Sep. (CNA) Petugas pencegahan penyakit hewan wilayah Kabupaten Changhua baru-baru ini memusnahkan lebih dari 30 ribu burung puyuh yang diduga terinfeksi virus flu burung H5N1.

Pusat Pencegahan Penyakit Hewan Kabupaten Changhua (ADCC) lewat siaran pers menyampaikan bahwa salah satu peternakan burung puyuh di Kota Lukang melaporkan kematian burung puyuh secara tidak normal. 

ADCC menyampaikan, pengambilan sampel dan uji laboratorium menunjukkan bahwa kematian burung puyuh di peternakan tersebut disebabkan infeksi virus flu burung H5N1 subtipe baru yang sangat patogen. 

Pada hari Rabu (4/9), petugas pencegahan penyakit hewan telah melakukan pemusnahan, pembersihan, dan desinfeksi di peternakan tersebut, dengan total 34.236 burung puyuh yang dimusnahkan, kata ADCC.

ADCC menyatakan bahwa peternakan unggas dan pelaku usaha produksi serta distribusi harus memperkuat manajemen harian, memerhatikan suhu dan ventilasi lingkungan di dalam peternakan, serta tidak memelihara unggas secara padat untuk mengurangi stres pada hewan tersebut. 

Selain itu, mereka harus menerapkan langkah-langkah pencegahan burung liar, mengontrol akses manusia dan kendaraan, serta melakukan desinfeksi, imbau ADCC.

ADCC juga mengingatkan bahwa jika ada kondisi tidak normal di peternakan unggas, pemilik harus segera melaporkan ke kantor desa dan yang setingkatnya atau kantor pencegahan penyakit hewan setempat untuk memungkinkan penghapusan patogen secara tepat waktu dan memastikan keamanan industri. 

Pelanggaran dapat dikenakan denda antara NT$50.000 (Rp24,11 juta) hingga NT$1.000.000 sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular Hewan, kata ADCC.

(Oleh Cheng Wei-chen dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.