Imigran baru yang overstay 16 tahun ini akhirnya bisa mulai hidup baru

05/09/2024 14:48(Diperbaharui 05/09/2024 14:48)
Warga asal Filipina yang telah menjadi ilegal di Taiwan selama 16 tahun (kanan) akhirnya mendapatkan izin tinggal resminya. (Sumber Foto : Kepolisian Kabupaten Changhua, 4 September 2024)
Warga asal Filipina yang telah menjadi ilegal di Taiwan selama 16 tahun (kanan) akhirnya mendapatkan izin tinggal resminya. (Sumber Foto : Kepolisian Kabupaten Changhua, 4 September 2024)

Taipei, 5 Sep. (CNA) Warga asal Filipina, sebut saja namanya Jane (51), yang telah menjadi penduduk ilegal di Taiwan selama 16 tahun dan kedua putranya akhirnya bisa memulai hidup baru di Taiwan, setelah ia mendapatkan izin tinggal resminya.

Kepolisian Kabupaten Changhua dalam siaran pers hari Rabu (4/9) menyampaikan bahwa Jane (nama samaran) yang berasal dari Filipina menikah dan tinggal di Taiwan selama 27 tahun, dan hingga cerai dengan pasangannya dia tidak pernah memperpanjang izin tinggal sehingga dia overstay 16 tahun.

Permasalahannya menjadi sulit ditangani karena dia, yang telah memiliki 2 putra, ternyata telah melepaskan kewarganegaraan Filipina, sehingga tidak bisa kembali ke negaranya, kata kepolisian.

Karena status ilegal ini, Jane hidup dengan bersembunyi selama bertahun-tahun, kata kepolisian, seraya menambahkan bahwa jika sakit dia hanya berani membeli obat karena takut dideportasi.

Anaknya yang mengetahui permasalahan ini segera meminta bantuan kepada pihak berwenang, dan Kantor Layanan Keimigrasian Kabupaten Changhua, dengan pertimbangan kemanusiaan dan hak reunifikasi keluarga, bersedia membantu Jane menyelesaikan prosedur denda keterlambatan dan memberikan kembali izin tinggal resmi di Taiwan, jelas kepolisian Kab. Changhua.

Kepala Seksi Urusan Orang Asing Kepolisian Kabupaten Changhua, Lu Ming-hsiu (呂明修) juga telah menyerahkan Kartu Izin Tinggal (ARC) baru itu kepada Jane beberapa saat lalu.

Jane mengatakan bahwa setelah 27 tahun tinggal di Taiwan, walau kehidupannya terbilang tidak makmur, namun dia sudah menganggap Taiwan sebagai kampung halamannya, kata kepolisian.

Dia senang bisa mendapatkan izin tinggal dan akhirnya bisa tinggal di Taiwan dengan resmi, dan akan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya, kata polisi.

Kepala Kantor Layanan Keimigraian Kabupaten Changhua, Chen Chun-hsuan (陳駿璿), menyatakan bahwa revisi terbaru dari Undang-Undang Keimigrasian telah menambahkan langkah-langkah yang lebih ramah bagi warga asing dan menjamin ketentuan izin tinggal bagi pasangan asing. 

Namun, bagi warga asing yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, tutur Chen, denda telah dinaikkan dari NT$10.000 (Rp4,82 juta) menjadi NT$50.000. Ia mengingatkan imigran baru untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal tiga bulan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari overstay.

(Oleh Cheng Wei-chen dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.