FEATURE /Ditjen Bea dan Cukai: Perhatikan barang bawaan PMI saat cuti atau pulang ke Indonesia agar tak kena pajak impor

29/08/2024 19:19(Diperbaharui 30/08/2024 13:02)
Chotibul Umam, (pada layar tangkap), Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI di sebuah sosialisasi di KDEI Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)
Chotibul Umam, (pada layar tangkap), Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI di sebuah sosialisasi di KDEI Taipei, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 23 Agustus 2024)

Oleh Mira Luxita, reporter staf CNA

Pekerja migran Indonesia yang hendak cuti atau pulang ke tanah air setelah bekerja dari luar negeri hendaknya memerhatikan barang bawaannya agar tak kena pajak impor, ujar Chotibul Umam, Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.

PMI diperbolehkan membawa barang bawaan yang semula dibawa dari Indonesia maupun barang yang diperoleh atau dibeli dari luar negeri tanpa dikenakan pajak impor,” ujar Chotibul di kegiatan sosialisasi yang diadakan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Jumat lalu (23/8).

Namun, untuk barang pribadi akan dikenakan pajak impor jika nilainya lebih dari US$500 (Rp8 juta). Apalagi bagi bagi orang-orang yang suka membawa barang-barang non pribadi seperti jasa titipan (jastip), itu tidak ada pembebasan pajak impor, berapapun nilainya harus bayar,” tambahnya.

Jika pejabat bea cukai menemukan barang bawaan pribadi diduga senilai lebih dari yang ditetapkan, maka akan dikenakan pajak impor dengan tarif bea masuk 10 persen, PPN impor 11 persen, dan PPh impor 7,5 persen atau 10 persen, kata Chotibul.

Jika tidak mempunyai NPWP, maka tarif PPh akan dikalikan 2 menjadi 15% atau 20%, ujar Chotibul dalam pernyataannya.

Chotibul juga mengingatkan penumpang yang akan tiba di bandara Indonesia untuk tidak membawa barang-barang yang tidak terkena pembebasan cukai melebihi yang ditentukan, agar tidak terkena pemusnahan atau penyitaan.

Penumpang boleh membawa barang-barang seperti rokok, cerutu dan alkohol, tetapi tidak boleh melebihi jumlah batasan yang ditentukan. Sigaret (rokok) diperbolehkan hingga 200 batang, cerutu 25 batang, dan alkohol atau minuman keras hanya diperbolehkan 1 liter saja,” papar Kepala Sub Direktorat Impor ini.

Ketika CNA menanyakan mengenai barang bawaan berupa telepon genggam, Chotibul menekankan bahwa PMI sebagai penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dengan ketentuan maksimal membawa dua unit telepon gengam dalam satu kali kedatangan untuk periode 1 tahun, ujar Chotibul.

Namun ada syaratnya, PMI tersebut harus terdaftar di BP2MI melalui SIPKON atau peduli WNI. Jadi jika membawa telepon genggam, komputer genggam/tablet, yang berbasis seluler pokoknya tidak dikenakan pajak impor jika jumlahnya tidak melebihi yang ditentukan,” tambahnya.

CNA kembali menanyakan bagaimana jika PMI membawa telepon genggam dengan merek ternama yang harganya di atas belasan juta rupiah, Chotibul menyampaikan bahwa pajak impor untuk telepon genggam atau barang berbasis seluler dihitung berdasarkan jumlahnya, bukan harga barangnya.

Misalkan, satu kali kedatangan membawa satu telepon genggam dan satu tablet, maka diberi pembebasan atau kedatangan yang membawa dua telepon genggam dan satu tablet, maka juga diberi pembebasan, ujar Chotibul.

Namun jika penumpang pada kedatangan bulan Januari membawa 1 telepon genggam dan bulan Juni datang lagi membawa 1 telepon genggam, maka yang diberi pembebasan hanyalah telepon genggam yang dibawa pada Januari.

Ia juga menekankan bahwa sebaiknya PMI mengunduh aplikasi bea cukai dan mengisi formulir kedatangan, 2 hari sebelum perjalanan ke Indonesia.

Berikut ini tautan untuk pengisian formulir barang bawaan sebelum kedatangan ke Indonesia https://ecd.beacukai.go.id/

Chotibul juga menambahkan, setelah mengisi formulir, penumpang akan diberikan QR code.

Jadi saat nanti tiba di Indonesia, ketika selesai mengambil barang, tunjukkan QR code tersebut pada petugas, kata Chotibul.

Jika tidak ada barang yang hendak dideklarasikan, penumpang keluar lewat jalur hijau yang hanya perlu menunjukkan dokumen (QR code tadi), tidak harus menjalani pemeriksaan barang secara fisik, tambahnya.

Selesai/JC

Alur barang penumpang. (Sumber Grafis : Chotibul Umam, Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI).
Alur barang penumpang. (Sumber Grafis : Chotibul Umam, Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI).
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.