Oleh Miralux, reporter staf CNA
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) melalui Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON) akan mendapatkan kemudahan untuk pengiriman barang tiga kali dalam setahun dengan jumlah masing-masing senilai US$500 (Rp7.710.458), ujar Chotibul Umam, Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.
Masih berkaitan dengan pembahasan pengiriman barang PMI yang ia jabarkan di kegiatan sosialisasiKantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei hari Jumat (23/8), Chotibul mengatakan kepada CNA bahwa ada hal penting yang harus diperhatikan pengirim jika penerima barang tidak mau dikenakan pajak.
Senada dengan yang diungkapkan Arif Sulistiyo, Direktur Impor Indonesia melalui CNA hari Selasa, apabila PMI mengirimkan barang dengan nilai di atas sebesar US$500, maka akan dikenakan pajak.
Baca berita sebelumnya di tautan berikut ini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408275004
Kelebihan nilai barang tersebut harus dibayar bea masuk dan pajak impor dengan tarif bea masuk 7,5 persen, PPN impor 11 persen, PPh impor 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang serta harus punya NPWP, ujar Chotibul.
Jika terkena pajak, yang wajib membayarnya bukan si pengirim, melainkan si penerima barang, ujar Kepala Sub Direktorat Impor bea cukai di Indonesia ini.
Ketika ditanya CNA bagaimana cara barang-barang tersebut diperiksa bea cukai, ia mengatakan bahwa seluruh barang diperiksa dengan mesin X-ray. Namun, Chotibul mengemukakan bahwa yang membuka kemasan, mengeluarkannya dan memasukkan kembali adalah pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan bukan pihak bea cukai.
Pada saat pejabat bea cukai memeriksa barang secara fisik, akan disaksikan oleh PJT, tambah Chotibul.
Chotibul juga memberikan penjelasan berupa alur skema pengiriman barang. Setelah pengirim atau PMI menyerahkan barang kepada agen logistik di luar negeri, kurir atau pengangkut barang akan mengirimkan barang ke gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS), kemudian PJT menyelesaikan kewajibannya, dan pejabat bea cukai memeriksa barang secara fisik serta penelitian dokumen, kata Chotibul.
Setelah mendapatkan SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor), kemudian barang keluar, ditampung di gudang PJT, dan diserahkan pada jasa kurir untuk dikirim ke wilayah di seluruh Indonesia, hingga sampai di tangan penerima, tambah Chotibul.
Jika pihak pengirim barang ingin mengecek status barang kirimannya, Chotibul juga memberikan laman info tracking atau penelusuran barang melalui tautan berikut ini https://www.beacukai.go.id/barangkiriman
Dengan mengisi nomor resi, barang kiriman akan dapat dicek statusnya, kata Chotibul, dan hasil penelusuran juga menunjukkan besaran bea masuk dan pajak impor yang harus dilunasi, jika nilai harga kiriman lebih dari yang ditentukan.
Selesai/JC