Oleh Mira Luxita, reporter staf CNA
Tidak ada pembatasan jenis pengiriman barang pekerja migran dari Taiwan ke Indonesia, kecuali barang yang dilarang impor dan barang kategori berbahaya, ujar Arif Sulistiyo, Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI.
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Jumat lalu (23/8) mengadakan kegiatan sosialisasi “Kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI” di Exhibition Hall KDEI di Taipei.
CNA secara eksklusif melakukan wawancara bersama Arif Sulistiyo mengenai peraturan impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Arif menjabarkan bahwa kegiatan mengirimkan barang dari Taiwan ke Indonesia, atau biasa dikenal PMI dengan istilah “pengiriman kardus” termasuk sebagai kegiatan impor barang.
Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/2023 JO. 8/2024 mengenai ketentuan umum di bidang impor, terbagi oleh dua jenis impor antara lain impor untuk usaha dan tidak untuk kegiatan usaha. Dalam hal ini, PMI yang melakukan pengiriman barang termasuk dalam jenis impor tidak untuk kegiatan usaha, ujarnya.
Peraturan Menteri Perdagangan tersebut juga mencakup kebijakan dan pengaturan impor, dengan memberikan pengecualian dari kebijakan impor barang yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia.
“Bagi barang kiriman PMI, dan terdaftar melalui SIPKON, maka akan diberikan relaksasi atau kemudahan,” ungkap Arif yang pernah menjadi Kepala Bidang Perdagangan KDEI ini.
Impor barang yang dimaksud di sini adalah barang kiriman PMI dari luar negeri (pengiriman kardus), barang bawaan PMI saat cuti ke Indonesia dan barang bawaan PMI saat pindah ke Indonesia (pulang ke tanah air tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri).
Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang kategori berbahaya (intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3) dan kendaraan bermotor.
“Yang perlu digarisbawahi di sini adalah kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik, itu tidak boleh dikirim. Namun PMI diberi kebebasan mengirim barang apa pun kecuali yang dijelaskan di atas. Kondisi barang pun boleh dalam keadaan baru maupun tidak baru. ” Ujar Arif.
Selesai/JA