Pebisnis akuarium di Chiayi divonis penjara karena impor hewan dilindungi dari Indonesia

27/04/2025 16:37(Diperbaharui 27/04/2025 16:37)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 27 Apr. (CNA) Pengadilan Distrik Chiayi telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada pebisnis akuarium karena mengimpor hewan liar yang dilindungi, termasuk kobra raja, ke Taiwan melalui pengiriman ekspres dari Indonesia empat tahun lalu.

Menurut dokumen pengadilan, hukuman penjara dijatuhkan hari Selasa (22/4) terhadap seorang pria bermarga Su (蘇), yang memesan satu ular kobra raja dan enam biawak air Asia untuk dikirim melalui FedEx dari Jakarta ke Taiwan pada 24 Februari 2021.

Pengirim mengategorikan kargo itu sebagai "makanan", kata pengadilan.

Dua hari kemudian pada 26 Februari, Su menyelesaikan formulir registrasi impor melalui EZ Way, aplikasi otentikasi nama asli untuk penerima, yang memberi wewenang kepada FedEx untuk menangani deklarasi bea cukai di Bea Cukai Taipei.

Petugas bea cukai yang memeriksa paket tersebut segera memberi tahu otoritas setelah menemukan bahwa paket tersebut berisi hewan liar hidup, kata pengadilan.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Chiayi untuk penyidikan karena Su tinggal di kabupaten itu, kata pengadilan.

Dalam dokumen pengadilan, Su dikutip membantah keterlibatannya, mengklaim bahwa ia tidak tahu apa yang ada di dalam paket, tetapi menyelesaikan formulir impor karena ia menjalankan bisnis akuarium dan biasanya menerima banyak paket.

Namun, pengadilan menunjukkan bahwa ia tidak akan menandatangani paket dengan sembarangan jika ia tidak tahu apa yang ada di dalamnya.

Lebih jauh lagi, tidak ada alasan baginya untuk mengunduh aplikasi EZ Way, repot-repot menyelesaikan formulir impor dan memberi wewenang kepada FedEx untuk mendeklarasikan paket, kata pengadilan, menambahkan bahwa informasi penerima paketnya juga cocok dengan detail pribadinya.

Ular kobra raja dan biawak air Asia saat ini diklasifikasikan Kementerian Pertanian Taiwan sebagai spesies satwa liar yang dilindungi, dan juga diatur di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam Punah (CITES), kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan Su ditemukan bersalah melanggar Undang-Undang Konservasi Satwa Liar dan dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan.

Putusan ini dapat diajukan banding.

(Oleh Huang Kuo-fang, Ko Lin, dan Jason Cahyadi)

>Versi Bahasa Inggris

Selesai/

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.