KDEI: PMI tidak boleh bekerja di luar izin kontrak

25/04/2025 19:00(Diperbaharui 25/04/2025 19:07)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Foto aula Taipei Main Station yang terkenal di kalangan PMI. Seorang aktivis mengatakan banyak PMI yang berjualan secara ilegal di sini. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
Foto aula Taipei Main Station yang terkenal di kalangan PMI. Seorang aktivis mengatakan banyak PMI yang berjualan secara ilegal di sini. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

Taipei, 25 Apr. (CNA) Pekerja migran Indonesia (PMI) yang sengaja mengambil pekerjaan tambahan di luar izin kontrak dan memiliki kesadaran penuh bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan, akan dikenai sanksi bahkan dideportasi, ujar Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. 

Fenomena ini memang kerap terjadi di kalangan PMI, seperti yang disampaikan seorang aktivis yang berada di Taoyuan saat diwawancarai oleh CNA. Menurutnya, banyak rekan-rekan PMI yang berjualan secara daring di media sosial (medsos) TikTok dan Facebook.

Menurut pengamatannya, hampir 40 persen PMI melanggar larangan ini dengan berbagai metode jualan, mulai dari reseller (menjual produk orang lain) hingga melakukan siaran langsung menjual barang seperti skin care (perawatan kulit), kosmetik, sayuran, baju, bahkan emas.

“Sebagai aktivis, dari dulu saya hanya bisa melakukan sosialisasi memberitahukan bahwa berdagang dan menjual barang di Taiwan adalah ilegal bagi PMI, karena tidak sesuai dengan job (pekerjaan) kita. PMI tidak boleh bekerja sampingan di luar izin kontraknya,” ujar aktivis tersebut.

Namun, aktivis yang sudah lama menetap di Taiwan ini mengatakan bahwa dirinya tak bisa menegur langsung.

Soalnya, kata dia, ketika ditegur, rekan-rekannya yang berjualan akan menganggap dirinya iri karena penghasilan yang mereka dapatkan lebih besar dari dirinya.

“Dulu pernah ada yang tertangkap, kalau sudah begitu, nangis-nangis minta bantuan ke aktivis. Ya...kami tidak bisa membantu. Saya kira KDEI pun juga sama, tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah melanggar aturan, dan mereka (PMI) tahu itu.” Tambahnya.

Tak hanya melalui medsos saja, aktivis tersebut juga menyoroti banyaknya PMI yang berjualan makanan, bahkan obat-obatan Indonesia secara ilegal di aula Taipei Main Station (TMS) terutama di hari Minggu.

Kepada CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengatakan dalam konteks penempatan dan pelindungan PMI di Taiwan, patut dibedakan antara PMI yang bekerja di luar kontrak secara sengaja, dengan PMI yang tidak menyadari pelanggaran kontrak.

"Sangat penting untuk menentukan pendekatan pelindungan dan penegakan hukum yang tepat," kata Kadir.

PMI yang sengaja mengambil pekerjaan tambahan di luar izin kontrak umumnya memiliki kesadaran penuh bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan. Mereka biasanya bekerja sambilan untuk mendapatkan tambahan penghasilan, seperti di restoran, toko, atau proyek konstruksi, meskipun mengetahui bahwa hal itu melanggar pasal 73 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan Taiwan, ungkap Kadir.

Tindakan ini tidak hanya berisiko menyebabkan dicabutnya izin kerja, tetapi juga dapat dikenai denda dan berujung pada deportasi serta larangan bekerja kembali di Taiwan, paparnya.

Sebaliknya, ada pula PMI yang tidak menyadari bahwa tugas tambahan yang diberikan oleh majikan merupakan pelanggaran kontrak. Dalam banyak kasus, hal ini terjadi karena ketidaktahuan PMI, tidak adanya salinan kontrak kerja, atau perintah langsung dari majikan yang tidak dijelaskan sebagai bentuk pelanggaran. Misalnya, seorang perawat orang tua bisa saja diminta membersihkan rumah atau mengurus anggota keluarga lain tanpa mengetahui bahwa tugas-tugas tersebut berada di luar ruang lingkup kontraknya.

Pesan penting bagi seluruh PMI adalah untuk memahami dan mematuhi isi kontrak kerja yang telah disepakati. Mereka harus berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan tambahan yang tampaknya menguntungkan, tetapi bisa membawa risiko hukum yang serius, tutur Kadir. 

Setiap pelanggaran terhadap kontrak, baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak, bisa berdampak pada status hukum PMI di Taiwan. Untuk itu, komunikasi dengan pihak KDEI Taipei dan membaca informasi seperti situs savepmi.kdei-taipei.org maupun bergabung di organisasi PMI sangat dianjurkan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan diri, ujar Kadir saat dihubungi oleh CNA melalui pesan singkatnya. 

(Oleh Miralux)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.