GANAS: Perubahan masa berlaku paspor untuk WNI di luar negeri bikin sulit

26/08/2024 18:49(Diperbaharui 26/08/2024 18:49)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : KDEI)
(Sumber Foto : KDEI)

Taipei, 26 Agu. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, pekan lalu mengumumkan permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri hanya berlaku lima tahun, kelompok Pekerja Migran Indonesia menilai aturan ini akan menyulitkan PMI.

Melalui siaran persnya, Bagian Imigrasi KDEI menyatakan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2024, permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar wilayah Indonesia diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. 

Menanggapi ini, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menyebut aturan baru Imigrasi akan menyulitkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Dalam pernyataannya, GANAS menilai aturan ini akan menyulitkan orang Indonesia di Taiwan terutama pekerja migran Indonesia (PMI) menimbang sedikitnya waktu libur yang dimiliki oleh pekerja migran dan kantor perwakilan Indonesia yang hanya berpusat di ibu kota Taipei.

GANAS menyebut situasi PMI di Taiwan beragam, ada yang mengalami pemotongan gaji ketika tidak bekerja bahkan untuk alasan mengurus dokumen. Pihaknya pun menyayangkan aturan baru ini mengubah aturan sebelumnya yang sudah bagus yakni masa berlaku 10 tahun untuk perpanjangan paspor.

Celah ini sering dimanfaatkan agensi untuk membebankan pungutan liar dalam mengurus dokumen PMI.

“Biaya urus paspor membengkak bisa hingga 900 persen. Keterikatan sistem agensi juga jadi sebab sehingga PMI tidak berkutik dengan resiko sulit mencari kerja,” kata GANAS.

GANAS menambahkan KDEI yang hanya berpusat di Taipei juga jadi kendala mengingat kegiatan layanan di luar Taipei masih jarang dan pelayanan hari Minggu yang hanya sebulan sekali.

Oleh karena itu GANAS mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang aturan ini. Apalagi dalam konteks Taiwan, jumlah terbesar WNI-nya adalah dari unsur PMI dan tersebar di seluruh wilayah Taiwan

Pekan lalu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Permen Kumham Nomor 19 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-788. Aturan ini mengganti lagi aturan baru tentang masa berlaku paspor 10 tahun yang diberlakukan pada 12 Oktober 2022. Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham juga mengganti warna paspor dari hijau ke merah.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.