Polemik kepemilikan Masjid Agung Taipei, Yayasan TGM minta CCGMA kembalikan properti masjid

09/08/2024 19:53(Diperbaharui 28/08/2024 19:42)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber foto: Dokumentasi CNA)
(Sumber foto: Dokumentasi CNA)

Taipei, 9 Agu. (CNA) Yayasan Masjid Agung Taipei (TGM) menuntut Konsorsium Asosiasi Muslim Tionghoa Umum (CCMGA) untuk mengembalikan properti Masjid Agung Taipei kepada Yayasan TGM menyusul polemik kepengurusan masjid ikonik Taiwan yang dibuka pada tahun 1959 tersebut, sementara CCMGA menyebut putusan pengadilan tak akan ubah fungsi masjid.

Kepada CNA Jumat (2/8), Ketua Yayasan TGM Yaser Cheng (鄭泰祥) mengatakan polemik ini terjadi pada 2018 ketika CCMGA menuntut Yayasan TGM sebagai Dewan Direksi Masjid menyerahkan pengelolaan masjid kepada CCMGA dan menang melalui pengadilan.

Polemik berlanjut di tahun kemarin saat CCMGA meminta pengadilan untuk menegakkan keputusan tersebut sekaligus menuntut agar Yayasan TGM mengosongkan masjid dan menyita lebih dari NT$2 juta (Rp985,304 juta) dari dua rekening bank Yayasan TGM, kata Cheng.

Pada 23 Juli 2024, Yayasan TGM menerima perintah penegakan lainnya dari pengadilan. Di dalam surat tersebut terdapat rencana untuk memeriksa masjid dalam rangka persiapan pengusiran paksa pada 19 Agustus 2024.

Cheng menyatakan, penyitaan rekening ini disebut CCMGA sebagai kompensasi untuk sewa dan bunga yang dibebankan kepada Yayasan TGM karena tetap menggunakan masjid selama kasus ini bergulir dari tahun 2018 sampai 2023.

"Yayasan TGM (termasuk dewan sebelumnya, sebelum menjadi yayasan) telah mengelola dan merawat masjid selama hampir 65 tahun. Sekarang, yayasan malah harus membayar sewa untuk mengelola masjid dan melayani masyarakat, yang dimana ini merupakan hal yang tidak masuk akal," kata Cheng kepada CNA.

Menurut Cheng, CCMGA berani melakukan hal itu karena beranggapan properti masjid telah menjadi milik mereka sejak 2018. 

Kronologi versi Yayasan

Sejak dibangun pada tahun 1959, Dewan Masjid Taipei memang tidak dapat menyelesaikan dokumen untuk kepemilikan tanah tersebut karena pemilik sebelumnya, Chang Ziliang (張子良), tidak berada di Taiwan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baru pada tahun 1988, Chang menggugat Dewan Masjid untuk "Meruntuhkan bangunan dan mengembalikan tanah tersebut."

Menurut putusan Mahkamah Agung yang dihasilkan, meskipun dokumen belum selesai, Dewan Masjid akan mempertahankan penggunaan tanah tersebut secara terus-menerus, kata Cheng. 

Pada tahun 1996, setelah Chang meninggal, anak-anaknya menjual tanah tersebut kepada Chia Hsin Cement Corporation. Karena takut pemilik baru mungkin akan kembali menuntut untuk "Meruntuhkan bangunan dan mengembalikan tanah," Dewan Masjid bersama dengan bantuan legislator dan pemimpin masyarakat membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kota Taipei untuk menetapkan masjid sebagai situs warisan budaya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Taipei meminta Chia Hsin Cement Corporation untuk menyumbangkan dan memberikan kepemilikan tanah tersebut kepada Dewan Masjid.

Namun, meskipun telah ada kesepakatan resmi, Chia Hsin Cement Corporation tidak pernah menyelesaikan dokumen untuk pengalihan kepemilikan tersebut dan malah memutuskan untuk memberikan kepemilikan tanah tersebut kepada CCMGA, Cheng menambahkan.

Karena ketidakmampuan mereka membayar pajak kenaikan nilai tanah yang signifikan, kata Cheng, CCMGA di satu sisi malah tidak pernah menyelesaikan dokumen untuk menerima kepemilikan tanah tersebut.

Pada tahun 2018, Chia Hsin Cement Corporation membuat kesepakatan dengan CCMGA untuk memberikan semua hak penggunaan tanah tersebut kepada CCMGA. Dengan demikian, CCMGA menggunakan argumen hukum ini untuk meminta pengusiran Yayasan TGM, yang menyebabkan kebingungan dan kekacauan saat ini, ungkap Cheng.

Tak akan ubah fungsi Masjid

Perwakilan CCMGA yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan kepada CNA bahwa pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai polemik ini dan menyerahkan semuanya kepada proses pengadilan.

Namun, yang jelas, katanya, apa pun yang terjadi, putusan pengadilan tidak akan mengubah fungsi Masjid Agung Taipei termasuk kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Muslim di Taiwan.

"Kami juga Muslim tidak mungkin kami melakukan hal buruk pada masjid. Ini tempat kami ibadah juga. Tetapi masjid ini bukan milik yayasan, bukan juga milik kami, CCMGA, tapi Pemerintah Kota Taipei," ucap dia.

Adapun mengenai uang yang disebut yayasan TGM sebagai sewa yang dibebankan kepada masjid oleh CCMGA, pihaknya menyebut itu adalah nomor pajak yang wajib dibayar. Kendati begitu pihaknya enggan berpolemik di publik dan membiarkan pengadilan yang memutuskan.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JC



How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.