Taipei, 20 Jan. (CNA) Kapal nelayan Taiwan akan menghadapi sanksi jika peralatan mereka hanyut hingga ke garis bujur 124 derajat tiga menit timur di perairan utara Kepulauan Yaeyama, menurut kesepakatan terbaru antara Taipei dan Tokyo.
Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan dalam sebuah siaran pers Jumat (17/1) mengungkapkan bahwa dalam pembicaraan bilateral di Tokyo awal pekan ini, kedua pihak sepakat menerapkan langkah-langkah untuk mencegah peralatan kapal nelayan Taiwan melanggar batas tersebut.
Kapal-kapal penangkap ikan yang dilaporkan telah melanggar aturan setelah peringatan sebelumnya dari otoritas terkait dapat dikenakan sanksi administratif, meskipun detail sanksi tersebut belum dijelaskan, kata MOFA.
Taipei dan Tokyo telah menetapkan garis bujur 124 derajat di zona segitiga terbalik utara Kepulauan Yaeyama sebagai garis batas berdasarkan Perjanjian Perikanan Taiwan-Jepang yang ditandatangani pada 2013 untuk mengatur hak penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif yang saling tumpang tindih.
Menurut pernyataan Jumat, Badan Perikanan Taiwan (FA) akan bekerja sama dengan asosiasi perikanan untuk mengembangkan mekanisme regulasi diri yang mencegah alat tangkap ikan terbawa arus ke 124 derajat dua menit bujur timur ke arah timur.
Selain itu, delegasi Taiwan juga meminta negosiasi terkait masalah operasional di area maritim ekonomi tumpang tindih lainnya dalam pembicaraan tiga hari yang berlangsung dari 14 hingga 16 Januari.
Delegasi Taiwan dipimpin oleh Fan Chen-kuo (范振國), sekretaris jenderal Asosiasi Hubungan Taiwan-Jepang, serta melibatkan pejabat dari MOFA, FA, Direktorat Jenderal Penjaga Pantai, dan perwakilan asosiasi perikanan lokal, menurut pernyataan tersebut.
Selesai/JA