Rencana Taiwan perketat penyimpanan dokumen pekerja migran tuai respons beragam

12/04/2026 12:14(Diperbaharui 12/04/2026 13:32)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 12 Apr. (CNA) Sejumlah pihak merespons persetujuan rancangan Yuan Eksekutif (Kabinet Taiwan) terhadap revisi undang-undang yang akan memperketat aturan penyimpanan dokumen pribadi pekerja migran, dari yang mengatakan itu tidak cukup hingga tidak yakin akan ada perubahan berarti.

Kabinet hari Kamis (9/4) meloloskan rancangan amandemen yang akan melarang pemberi kerja atau agensi tenaga kerja menahan dokumen identitas hingga berkas kerja pekerja migran dalam kondisi apa pun, termasuk jika dengan persetujuan. Selanjutnya, draf ini akan diajukan ke Yuan Legislatif untuk pengesahan.

Baca juga: Kabinet Taiwan berupaya perketat aturan penyimpanan dokumen identitas pekerja migran

Menanggapinya, Ketua Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) Fajar mengatakan kepada CNA bahwa pengajuan revisi ini merupakan "langkah progresif" dalam memperkuat perlindungan pekerja migran, tetapi "belum menyentuh akar persoalan di lapangan" termasuk kendala dalam implementasi.

Ketua SBIPT sekaligus Ketua GANAS COMMUNITY, Fajar. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Ketua SBIPT sekaligus Ketua GANAS COMMUNITY, Fajar. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Menurutnya yang juga ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) COMMUNITY, meski telah ada pembekalan bahwa dokumen harus dipegang sendiri, pelanggaran tetap "masif terjadi", yang berarti persoalan utama ada pada "lemahnya pengawasan, minim penegakan hukum, serta relasi kuasa agensi dan majikan".

Selama sistem agensi "mengontrol penuh" mobilitas pekerja, menjadi "perantara yang mendominasi dan kepentingan bisnis" tetapi tidak diawasi dengan ketat, kata Fajar, praktik pelanggaran terkait dokumen akan tetap terjadi, baik secara transparan maupun terselubung.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Industri Manufaktur Taiwan (SEBIMA) Ignas mengapresiasi revisi tersebut, tetapi menurutnya ini hanya di "pinggir-pinggir" saja, dan belum bisa menjawab persoalan yang dialami pekerja migran yang disebutnya ada pada sistem agensi.

Ketua SEBIMA, Ignas. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Ketua SEBIMA, Ignas. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Meski pengetatan peraturan terkait dokumen ini sebuah "kenaikan tingkat", menurut Ignas, akan tetap ada kesulitan dalam pelaksanaan sementara terdapat relasi kuasa di mana pekerja migran "berada di posisi yang rentan" dan dapat menghadapi berbagai alasan dari mereka yang hendak melakukan penahanan.

Kepada CNA, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia - Pingtung Migrant Fisherman Union (FOSPI-PMFU) Achmad Mudzakir menegaskan kebijakan yang hanya terpaku pada isu retensi dokumen tidak akan mampu menyentuh akar permasalahan struktural.

FOSPI-PMFU, kata Mudzakir, menemukan fakta di lapangan bahwa "banyak agensi memanipulasi persetujuan" dengan dalih pekerja "menitipkan" dokumen secara sukarela.

Sekretaris Jenderal FOSPI-PMFU, Achmad Mudzakir (kedua dari kanan). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Sekretaris Jenderal FOSPI-PMFU, Achmad Mudzakir (kedua dari kanan). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Menurutnya, praktik penahanan dokumen di sektor perikanan kini semakin sporadis, dengan prosedur di pos penjaga pelabuhan yang mewajibkan pemindaian paspor setiap kali kapal akan berlayar yang justru kerap disalahgunakan agensi sebagai pembenaran untuk memfabrikasi surat persetujuan penahanannya.

Mudzakir mengatakan FOSPI-PMFU mendesak Pemerintah Taiwan untuk menjadikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) Amerika Serikat-Taiwan sebagai momentum transformasi nyata di industri perikanan, sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.

FOSPI-PMFU pun menuntut pemerintah melindungi hak buruh internasional, menghapus biaya perekrutan yang dibebankan ke pekerja, menyetarakan perlindungan hak ketenagakerjaan nelayan laut jauh di bawah hukum Taiwan, tegas menegakkan hukum terhadap pungutan liar, dan memastikan hak akses komunikasi Wi-Fi di kapal.

Ketua SPMT Lina (kedelapan dari kanan) dan Sekretaris SPMT Jerry Wu (kesepuluh dari kiri). (Sumber Foto : SPMT)
Ketua SPMT Lina (kedelapan dari kanan) dan Sekretaris SPMT Jerry Wu (kesepuluh dari kiri). (Sumber Foto : SPMT)

Kepada CNA, Ketua Serikat Pekerja Migran Industri Taiwan (SPMT) Lina mengapresiasi revisi ini, seraya mencatat bahwa pihaknya masih menemukan kasus di mana majikan memegang dokumen identitas pekerja migran yang tidak mengetahui hal itu dibatasi peraturan.

Lina juga menggarisbawahi bahwa di luar identitas, dipegangnya dokumen-dokumen pribadi lain oleh agensi, termasuk hasil tes medis hingga surat izin terkait kerja, juga dapat membawa kesulitan bagi pekerja migran seperti saat hendak pindah kerja, sehingga memang "lebih baik" bahwa ini juga dicakup dalam revisi.

Sementara itu, Sekretaris SPMT Jerry Wu (吳昭儒) mencatat, pada praktiknya agensi masih berkesempatan memegang dokumen-dokumen pribadi pekerja migran dengan berbagai alasan, termasuk memintanya untuk pengurusan proses-proses administratif dan tidak langsung mengembalikannya.

Oleh karena itu, meski menyebut amandemen ini memang "perubahan baik", Wu menyarankan pemerintah juga menyederhanakan proses-proses administratif sehingga pekerja migran benar-benar tidak perlu menyerahkan dokumennya ke agensi dan bisa mengurusnya sendiri.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Taiwan Maryoto, yang juga kerap dikenal sebagai Kang Bae, mengatakan kepada CNA dirinya tidak setuju dokumen pribadi pekerja migran dipegang majikan lalu "dijadikan senjata untuk mengikat kita".

Ketua Sarbumusi Taiwan, Kang Bae. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Ketua Sarbumusi Taiwan, Kang Bae. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Di sisi lain, Direktur Manpower Agencies Association of ROC, Nurhayati mengatakan kepada CNA bahwa menurutnya kebanyakan majikan dan agensi kini memang sudah tidak memegang dokumen identitas pekerja migran.

Kecuali, menurutnya, anak buah kapal laut jauh yang mesti menunjukkan identitas ketika berlayar, sehingga dokumennya kerap dikumpulkan di tangan kapten.

Senada dengan itu, Heidi Chang (張姮燕), ketua International Association of Family and Employers with Disabilities (IAFED) -- yang juga dikenal sebagai asosiasi majikan -- mengatakan, "Saat ini sebagian besar pemberi kerja rumah tangga tidak melakukan penahanan atau penyimpanan dokumen milik pekerja migran."

Kepada CNA, Chang mengatakan di masa lalu memang ada agensi yang, "Ketika sistem belum matang, menyarankan agar pemberi kerja menyimpan dokumen untuk mengurangi risiko pekerja migran kabur, tetapi praktik tersebut telah ditinggalkan."

Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, ucapnya, kejadian pekerja migran kabur tidak memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan paspor, dan "penyimpanan dokumen" juga tidak lagi menjadi cara pengelolaan yang efektif.

Jika pemerintah menjadikan "pencegahan penyimpanan dokumen" sebagai dasar penting revisi undang-undang, kata Chang, perlu disertai data konkret yang menjelaskan tingkat kejadian dan keseriusan praktiknya, sehingga publik dapat mempercayainya dan tidak terjadi penggeneralisasian kasus-kasus individual.

IAFED, kata Chang, kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung penanganan pelanggaran sesuai hukum, tetapi menolak penggunaan "satu narasi sebagai dasar revisi menyeluruh tanpa landasan bukti empiris".

Jika benar-benar ingin menjawab masalah, suatu kebijakan seharusnya difokuskan pada tata kelola sistem dan pasar ilegal, bukan menjadikan "praktik yang sudah bukan arus utama" sebagai objek utama pengaturan, ucapnya.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.