Taipei, 18 Mar. (CNA) Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) melalui siaran persnya, Rabu (18/3) mengkritisi pelindungan pada pekerja migran Indonesia (PMI) yang sakit bukan karena kecelakaan kerja, mengingat dalam dalam beberapa kasus tertentu, ada biaya medis yang tidak ditanggung oleh National Health Insurance (NHI), sehingga pasien harus menanggung biaya tambahan sendiri.
Menurut SBIPT dalam kondisi seperti ini, sebenarnya sudah ada kerangka tanggung jawab yang diatur dalam kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Taiwan. Dalam keterangannya, SBIPT merilis, apabila terjadi kasus PMI sakit dengan biaya yang tidak mampu ditanggung oleh PMI, pemerintah Indonesia melalui perwakilan resminya di Taiwan akan melakukan koordinasi. Biasanya koordinasi ini melibatkan beberapa pihak seperti agensi di Taiwan, majikan, bahkan bisa saja Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan dari Indonesia.
Saat dihubungi CNA, Fajar ketua SBIPT menyayangkan dalam praktiknya, ada beberapa kasus pemaksaan dan penekanan kepada keluarga PMI untuk menutupi biaya pengobatan. Dari sudut pandang advokasi, pemaksaan seperti ini tidak dapat dibenarkan.
“Negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Fajar.
Fajar menambahkan, karena itu SBIPTmengimbau kepada PMI jika menghadapi situasi biaya pengobatan yang tidak mampu ditanggung, segera laporkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Taiwan, agar dapat dicarikan solusi melalui mekanisme resmi.
"Bukan melalui tekanan baik kepada sesama pekerja migran maupun keluarga PMI yang bersangkutan,” kata Fajar.
Di lain pihak, Kadir analis Bidang Ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) saat diwawancarai CNA mengatakan, apabila PMI sakit bukan karena kecelakaan kerja, maka pihak terkait yang mempunyai kewajiban adalah agensi dan majikan.
Agensi mempunyai kewajiban untuk melakukan segala upaya tindakan hukum untuk mengurus ke instansi dan pihak yang berwajib bila terjadi masalah PMI termasuk sakit. Menurut Kadir, ini tercantum pada pasal 12 di dokumen perjanjian penempatan antara agensi dan P3MI.
Sementara itu, majikan mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan medis kepada PMI baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun alasan lain seperti tercantum pada pasal 7 dokumen kontrak kerja perawat migran, kata Kadir.
Kadir menyebut bahwa PMI tidak dapat dipulangkan dalam kondisi sakit. PMI mempunyai hak untuk melakukan perawatan atau pengobatan di Taiwan, sehingga bisa kembali bekerja. Kecuali atas permintaan dari PMI yang bersangkutan untuk mengakhiri kontrak karena alasan kesehatan ataupun rekomendasi medis yang menyatakan sudah tidak bisa bekerja lagi.
Sebagai tambahan, bagi PMI yang memperpanjang kontrak, diimbau kepada majikan memproteksi PMI dengan asuransi tambahan guna menjamin risiko lain yang tidak ditanggung oleh ASTEK, dan ASKES (NHI), di antaranya risiko sakit bukan kecelakaan kerja, kompensasi selama sakit, serta risiko meninggal dunia.
“Maka dari itu kami mengimbau kepada agensi agar menyampaikan kepada majikan untuk memproteksi PMI dengan asuransi tambahan yang mana saat ini nilai minimalnya NT$300.000 (Rp159.459.609) bisa dicek di Perjanjian Kerja,” ujar Kadir.
“Asuransi tambahan juga dibutuhkan untuk melindungi terhadap risiko sakit akibat bukan kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia. Hal ini sudah berjalan bagi PMI yang perpanjang kontrak kita syaratkan hal tersebut,” ucap Kadir lagi.
Kadir juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018 Pasal 2. Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata. Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, maupun kebiasaan internasional. Hal ini juga sejalan dgn UU 18/2027 dan PP 59/2021.