Kaohsiung, 14 Nov. (CNA) Jaksa di Kaohsiung telah mendakwa seorang pria atas tuduhan kekerasan terhadap anak karena tindakan yang termasuk membenturkan kepala seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun ke dinding hingga menyebabkan koma, dan menuntut hukuman penjara 12 tahun berdasarkan persyaratan hukuman yang lebih berat.
Menurut dakwaan yang dikeluarkan pada hari Kamis (13/11) oleh Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung, tersangka berusia 26 tahun bermarga Cheng (鄭) diduga telah menganiaya dua anak laki-laki dari pacarnya, yang berusia empat dan sembilan tahun, dengan dalih "mendisiplinkan" atau "bermain" dengan mereka antara Februari hingga September tahun ini.
Kasus ini terungkap setelah anak yang lebih muda dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan koma pada 18 September, kata jaksa.
Petugas medis mencurigai adanya kekerasan setelah menemukan banyak memar di tubuh anak tersebut selain cedera otak yang parah, sehingga mereka melaporkan kejadian ini kepada polisi dan Biro Urusan Sosial Kaohsiung.
Penyelidik menentukan bahwa pada 15 September, Cheng berulang kali membenturkan kepala anak itu ke dinding sebagai hukuman karena berperilaku buruk, kata jaksa.
Meskipun anak tersebut mengeluh sakit kepala selama tiga hari berikutnya, Cheng diduga mengabaikannya hingga anak itu mulai muntah dan kemudian kehilangan kesadaran pada 18 September, kata jaksa.
Pemeriksaan terhadap kedua anak laki-laki itu menunjukkan adanya memar yang luas pada keduanya, termasuk bekas luka besar yang sesuai dengan pemukulan berulang, sehingga jaksa mendakwa Cheng atas pelanggaran kekerasan terhadap anak.
Kasus ini merupakan dakwaan pertama atas kekerasan terhadap anak yang dijatuhkan di Taiwan sejak amandemen Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meningkatkan hukuman untuk kejahatan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus, kata kantor kejaksaan.
Di bawah undang-undang yang telah direvisi, kekerasan terhadap anak di bawah usia 7 tahun yang mengakibatkan cedera serius kini dikenai hukuman penjara minimal 10 tahun, sementara mereka yang menyebabkan kematian dapat menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Sebelumnya, Pasal 286 menetapkan bahwa kekerasan terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun yang mengakibatkan kematian dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara minimal 10 tahun, sementara yang menyebabkan cedera serius dikenai hukuman penjara lima hingga 12 tahun. Hukuman dapat ditambah setengahnya jika korban berusia di bawah 7 tahun.
Amandemen tersebut merupakan bagian dari beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diperkenalkan setelah kematian Kai Kai (剴剴) yang berusia satu tahun, yang disiksa hingga tewas oleh dua pengasuh pada tahun 2023.
Selesai/IF