New Taipei, 18 Mar. (CNA) Dua agen perjalanan yang memalsukan status kepegawaian dan catatan kursus daring palsu untuk merampok dana subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) senilai total NT$ 8,73 juta (Rp4,642 miliar) telah dijatuhi penangguhan tuntutan, kata Kantor Kejaksaan Distrik New Taipei.
Hasil investigasi mengungkap bahwa pria bermarga Fu (傅), penanggung jawab sebuah agen perjalanan di Taipei, pada Agustus 2021 menginstruksikan manajer akuntansinya, wanita bermarga Chang (張), untuk mendaftarkan asuransi tenaga kerja bagi empat orang yang sebenarnya tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Mereka menciptakan ilusi bahwa keempat orang tersebut adalah pegawai tetap, dan Chang kemudian menyerahkan dokumen palsu seperti kontrak kerja dan daftar peserta pelatihan untuk mengajukan subsidi sebuah program Direktorat Jenderal Pengembangan Ketenagakerjaan (WDA) MOL, kata kejaksaan.
Menurut kejaksaan, program WDA yang dimaksud bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak cuti tidak dibayar karena pandemi COVID-19, dengan memungkinkan mereka mempelajari keterampilan baru sambil menerima tunjangan pembelajaran, sementara unit usaha yang menyelenggarakan pelatihan dapat mengajukan subsidi.
Setelah data palsu yang diserahkan ke WDA lolos verifikasi, Fu sendiri atau staf yang ditunjuk masuk ke platform MOL menggunakan akun dan kata sandi guna mengikuti kursus daring harian palsu, menurut kejaksaan.
Hal ini membuat petugas verifikasi percaya karyawan perusahaan tersebut benar-benar berpartisipasi dalam pembelajaran daring, dan dari Agustus 2021 hingga September 2022, agen perjalanan tersebut berhasil mendapatkan subsidi sebesar NT$ 4,92 juta, lanjut kejaksaan.
Pada kasus kedua, kejaksaan menjelaskan bahwa agen perjalanan lainnya, yang dipimpin seorang wanita bermarga Hsiao (蕭), juga menggunakan modus serupa.
Meskipun Hsiao mengetahui dua pegawainya itu tidak mengikuti kursus daring secara langsung, ia tetap menginstruksikan manajer untuk melampirkan dokumen palsu guna mengajukan subsidi, sementara kedua pekerja tersebut juga bekerja sama memberikan data pribadi mereka, kata kejaksaan.
Dari Oktober 2021 hingga September 2022, agen perjalanan ini berhasil meraup subsidi sebesar NT$ 3,81 juta untuk lima orang pesertanya, menurut kejaksaan.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa total sepuluh orang dari dua agen perjalanan tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Mempertimbangkan bahwa para tersangka tidak memiliki catatan kriminal serupa sebelumnya, mengakui perbuatan mereka, dan menunjukkan penyesalan mendalam, kata kejaksaan, mereka memberikan hukuman penangguhan penuntutan selama satu tahun.
Namun, enam di antaranya diwajibkan membayar denda kepada kas negara dengan nominal antara NT$50.000 hingga NT$300.000.
(Oleh Tsao Ya-yen dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC