Jika ARC hilang, apakah dapat mengajukan penggantian?
Silakan menyiapkan dokumen pendukung terkait, lalu ajukan permohonan penggantian di kantor layanan tempat tinggal Anda. Biaya administrasi adalah NT$500 untuk setiap permohonan.
Berapa hari kerja yang dibutuhkan untuk mengurus ARC?
Ambil dalam waktu 10 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).
Jika sudah memiliki ARC, dokumen apa yang harus disiapkan untuk pengambilan ulang sidik jari?
Paspor asli dan izin tinggal.
Bagaimana cara WNA mengajukan kartu sidik jari?
(1) Pelamar yang negara atau organisasinya menerima kartu sidik jari cetak komputer dari instansi ini harus mengunjungi salah satu pusat layanan kabupaten atau kota kami untuk mendaftar.
(2) Pelamar yang memerlukan kartu sidik jari tinta harus membawa kartu sidik jari kosong mereka sendiri atau kartu yang dicetak oleh instansi ini dan mendaftar di salah satu pusat layanan kabupaten atau kota kami.
Untuk pengajuan kartu sidik jari, apakah NIA menyediakan format kartu sidik jari kosong, ataukah orang asing harus mengambil kartu sidik jari kosong dari kantor perwakilan negaranya di Taiwan?
(1) Karena tujuan pengajuan kartu sidik jari berbeda-beda, tergantung negara dan persyaratan sidik jari, warga negara asing dapat membawa kartu sidik jari kosong mereka sendiri, dan stasiun layanan dapat menggunakan peralatan tinta untuk mencetak sidik jari mereka.
(2) Jika Anda tidak membawa kartu sidik jari kosong Anda sendiri, dan negara Anda atau instansi yang mengajukannya menerima kartu yang dicetak oleh komputer kami (atau kartu sidik jari tinta kami sendiri), stasiun layanan dapat membantu Anda dalam memprosesnya.
(3) Warga negara asing yang mengajukan kartu sidik jari di stasiun layanan mana pun akan membayar NT$100 per kartu.
Bagaimana cara orang asing mengajukan perpanjangan izin tinggal?
(1) Dokumen yang Diperlukan:
- Satu formulir aplikasi.
- Paspor asli dan satu salinan.
- Visa masuk asli dan satu salinan ( atau visa yang diperoleh di Taiwan) yang masih berlaku.
- Dokumen pendukung yang relevan (lihat tautan berikut untuk detailnya).
(2) Catatan:
- Jika perpanjangan masa tinggal diperlukan karena alasan apa pun, permohonan harus diajukan paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya masa tinggal.
- Masa tinggal visa yang dimiliki harus lebih dari 60 hari dan tidak ditandai "tidak dapat diperpanjang".
- Pemohon yang memasuki negara dengan visa on-arrival atau bebas visa tidak berhak atas perpanjangan.
- Setiap perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal yang diizinkan oleh visa awal, dan total durasi tinggal tidak boleh melebihi 180 hari.
- Untuk memahami alasan pemohon atas perpanjangan tersebut, NIA dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung permohonan.
Jika seorang warga Taiwan berkewarganegaraan ganda dengan alamat rumah tangga di Taiwan masuk dengan paspor asing menggunakan visa 60 hari (tanpa keterangan tidak dapat diperpanjang), apakah ia dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal?
Perpanjangan dimungkinkan, tetapi seseorang harus terlebih dahulu pergi ke Kantor Pendaftaran Rumah Tangga untuk mendaftar alih status rumah tangga sebelum mengajukan perpanjangan di kantor layanan Biro Imigrasi di kotamadya dan kabupaten/kota. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan meliputi formulir aplikasi, paspor, visa tinggal, dan dokumen pendukung terkait.
Bagaimana prosedur yang harus dilakukan jika orang asing yang dipekerjakan mengalami perubahan lokasi kerja atau berganti majikan?
Dalam waktu 30 hari sejak kejadian, pemohon harus menyerahkan dokumen terkait (seperti surat persetujuan dari otoritas yang berwenang) ke pusat layanan di tempat tinggalnya untuk menyelesaikan proses. Kegagalan untuk menyerahkan dokumen tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan denda.
Jika izin kerja orang asing berlaku sampai tahun 2026 (115 tahun ROC) bulan Mei, tetapi karena masa berlaku paspor, ARC hanya berlaku sampai April 2024 (113 tahun ROC), dan sekarang ia sudah memiliki paspor baru serta perlu mengubah alamat tempat tinggal, apakah ia dapat sekaligus memperpanjang ARC sampai Mei 2026?
(1) Jika paspor warga negara asing tidak cukup valid, Izin Tinggal Asing mereka hanya dapat diperpanjang hingga tanggal kedaluwarsa paspor, tetapi tidak melebihi masa berlaku izin kerja mereka. Jika paspor diperbarui, masa berlaku izin tinggal mereka dapat diperpanjang tanpa biaya tambahan, tetapi tetap tidak melebihi masa berlaku izin kerja mereka.
(2) Pasal 31, Ayat 6 Undang-Undang Keimigrasian Nasional menetapkan bahwa jika warga negara asing mengubah alamat tempat tinggal atau tempat kerja mereka selama masa tinggal mereka, mereka harus mendaftarkan perubahan tersebut ke Badan Imigrasi Nasional dalam waktu 30 hari sejak tanggal perubahan. Pemohon yang mengalami perubahan alamat dapat mengajukan perubahan alamat di pusat layanan dalam waktu 30 hari sejak perubahan alamat, bersama dengan perjanjian sewa atau dokumentasi pendukung lainnya, pada saat yang sama dengan aplikasi perpanjangan izin tinggal mereka.
Apa saja prosedur yang harus diurus ketika seorang pekerja asing mengundurkan diri atau berhenti bekerja?
Perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian kemudian akan mengirimkan surat ke kantor imigrasi setempat, yang akan memberi tahu orang tersebut untuk meninggalkan negara tersebut dan memperpendek masa tinggalnya.
Jika seorang Tionghoa perantauan berkewarganegaraan ganda masuk ke Taiwan dengan paspor Republik Tiongkok, apakah saat keluar negeri ia dapat meminta cap masuk dan keluar ditempelkan di paspor asingnya?
Untuk memfasilitasi kelancaran pemulangan warga negara Tionghoa perantauan dengan kewarganegaraan ganda ke negara tempat tinggal mereka, Badan menetapkan persyaratan berikut untuk penerbitan ulang stempel pemeriksaan masuk dan keluar:
(1) Informasi dasar seperti jenis kelamin, tanggal lahir, dan tempat lahir harus sama di paspor Republik Tiongkok dan paspor asing, dan foto-foto harus sesuai.
(2) Durasi tinggal di Taiwan harus sesuai dengan periode tinggal yang ditentukan oleh visa yang sah di paspor asing yang dimiliki. Mereka yang tidak memiliki visa harus mematuhi periode tinggal yang ditentukan untuk negara-negara bebas visa.
(3) Jika masuk dan keluar negara dari bandara atau pelabuhan yang berbeda, asalkan periode tinggal paspor asing belum terlampaui, penerbitan ulang stempel pemeriksaan masuk dan keluar untuk periode tersebut dapat diminta. Namun, jika periode tinggal paspor asing telah terlampaui, hanya stempel pemeriksaan keluar penerbitan ulang untuk periode tersebut yang dapat diperoleh.